Polisi Sijunjung Ringkus Petani Bawa Tiga Paket Sabu di Dalam Casing HP

Polsek Lubuk Tarok menangkap ISMAIL, 24 tahun, seorang petani asal Tanjung Gadang, Sijunjung, karena diduga membawa tiga paket sabu. Barang bukti ditemukan tersembunyi di dalam casing telepon seluler yang berada di saku celana pelaku. Penangkapan berlangsung di tepi jalan Jorong Padang Basiku, Lubuk Tarok, Sabtu malam, berdasarkan laporan warga.

Sep 30, 2026 - 12:03
Sep 30, 2026 - 12:03
 0
Polisi Sijunjung Ringkus Petani Bawa Tiga Paket Sabu di Dalam Casing HP
Polisi Sijunjung Ringkus Petani Bawa Tiga Paket Sabu di Dalam Casing HP

Polsek Lubuk Tarok berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di wilayah hukum Polres Sijunjung, Sumatera Barat. Seorang pria berinisial IS, yang kemudian diketahui bernama ISMAIL (24), warga Jorong Sibisir, Nagari Timbulun, Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung, diamankan petugas bersama sejumlah barang bukti.

Kapolsek Lubuk Tarok IPTU Didit Gusbandi mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Sabtu (5/9) sekitar pukul 22.00 WIB di tepi jalan umum Jorong Padang Basiku, Nagari Lubuk Tarok, Kecamatan Lubuk Tarok, Kabupaten Sijunjung. "Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya seorang laki-laki yang diduga melakukan transaksi jual beli narkotika di kawasan tersebut," ujar Didit, Minggu (6/9).

Berdasarkan laporan warga, pria yang dicurigai memiliki ciri-ciri menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna merah dengan nomor polisi BA 7160 KY dan berada di sekitar lokasi yang dilaporkan. Menindaklanjuti informasi itu, IPTU Didit Gusbandi bersama personel Polsek Lubuk Tarok langsung melaksanakan patroli dan pengecekan ke lokasi dimaksud.

Di lokasi, petugas menemukan seorang laki-laki dewasa yang kemudian diketahui bernama ISMAIL. Petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadapnya. Dari hasil penggeledahan, ditemukan tiga plastik klip bening berukuran kecil berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu.

Barang yang diduga sabu tersebut ditemukan dalam keadaan dibungkus plastik bening dan diletakkan di dalam casing telepon seluler. Casing tersebut berada di saku celana bagian depan sebelah kanan ISMAIL. "Yang bersangkutan mengakui bahwa barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya," kata Didit.

Dalam proses penggeledahan, penemuan barang bukti turut disaksikan oleh dua orang saksi, yakni Zuriatman, Wali Nagari Lubuk Tarok, serta Poppy Varia, warga Jorong Padang Basiku, Nagari Lubuk Tarok. Selain tiga paket yang diduga sabu, polisi juga mengamankan satu buah jarum suntik, satu unit telepon seluler merek OPPO A3X warna Nebula Red, dan satu buah casing telepon seluler warna ungu merek Republic.

Petugas juga menyita satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah dengan nomor polisi BA 7160 KY yang diduga digunakan oleh ISMAIL saat berada di lokasi. Selanjutnya, ISMAIL bersama seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Sijunjung untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.

Didit menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut cepat atas informasi yang disampaikan masyarakat kepada pihak kepolisian. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan adanya dugaan peredaran atau penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0