Polisi Gerebek Rumah Kontrakan di Cengkareng, Sabu hingga Etomidate Senilai Rp850 Juta Disita

Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat menyita 20,69 gram sabu, 99 butir ekstasi, dan 173 cartridge etomidate dari sebuah rumah kontrakan di Cengkareng, Jakarta Barat. Seorang tersangka berinisial AHY (29) diamankan setelah sempat mencoba melarikan diri. Nilai ekonomis barang bukti diperkirakan mencapai Rp850 juta dan polisi masih mengembangkan kasus ini.

Oct 2, 2026 - 00:03
Oct 2, 2026 - 00:03
 0
Polisi Gerebek Rumah Kontrakan di Cengkareng, Sabu hingga Etomidate Senilai Rp850 Juta Disita
Polisi Gerebek Rumah Kontrakan di Cengkareng, Sabu hingga Etomidate Senilai Rp850 Juta Disita

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap peredaran narkotika di sebuah rumah kontrakan di Cengkareng, Jakarta Barat. Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita 20,69 gram sabu, 99 butir ekstasi, serta 173 cartridge cairan etomidate.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold EP Hutagalung menyatakan bahwa pengungkapan ini berawal dari penyelidikan intensif setelah pihaknya menerima informasi soal dugaan peredaran narkoba di wilayah tersebut. Penindakan dilakukan pada Rabu (23/9) malam terhadap seorang tersangka berinisial AHY (29) yang masuk dalam Target Operasi Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat.

Menurut Reynold, tersangka sempat berupaya melarikan diri saat petugas melakukan penindakan. Namun, upaya tersebut gagal dan AHY berhasil diamankan. Polisi kemudian menggeledah rumah kontrakan yang ditempati tersangka dan menemukan sejumlah barang bukti di dalam sebuah koper.

Barang bukti yang disita meliputi 173 cartridge cairan etomidate, 99 butir ekstasi berlogo WhatsApp, serta satu klip plastik besar berisi sabu dengan berat bruto 20,69 gram. Berdasarkan penghitungan sementara, nilai ekonomis seluruh barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp850 juta.

Reynold menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian mencegah peredaran narkotika yang dapat membahayakan masyarakat. Ia juga mengimbau warga agar segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

"Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika. Partisipasi masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba," ujar Reynold.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S Kuncoro mengungkapkan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mengetahui sumber barang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Barang bukti tersebut ditemukan dalam penguasaan tersangka saat penggeledahan dilakukan.

Tersangka kini diproses berdasarkan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Polisi memastikan kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0