Polisi Gerebek Rumah di PIK 2, Temukan Laboratorium Etomidate dan Ribuan Cartridge
Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat membongkar laboratorium etomidate di Cluster Hawai Cove 6, PIK 2, Kabupaten Tangerang. Seorang WN China berinisial CF ditangkap, polisi menyita bahan baku, peralatan, dan ribuan cartridge. Tersangka mengaku beraksi atas instruksi AC yang kini buron. Dari barang bukti, penyidik memperkirakan 20.514 cartridge etomidate dapat diproduksi.
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap dugaan laboratorium gelap narkotika jenis etomidate di sebuah rumah di Cluster Hawai Cove 6, kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kelurahan Salembaran, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten. Pengungkapan ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika di wilayah Slipi, Palmerah, Jakarta Barat.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi membenarkan pengungkapan tersebut. "Ya benar, kami baru saja mengungkap Clandestine Lab di sebuah perumahan di Cluster Hawai Cove 6 kawasan PIK 2," ujarnya saat dikonfirmasi pada Selasa. Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Vernal A. Sambo menjelaskan bahwa tim yang dipimpin Katimsus 2 AKP Jimi Farid M melakukan observasi dan penyelidikan setelah mendapat informasi tersebut.
Dalam operasi itu, polisi mengamankan seorang warga negara China berinisial CF (27) pada Senin malam (21/9). CF ditangkap di Cluster Hawai Cove 8 Nomor 7 saat sedang bersama dua rekannya, ZD dan YX, yang juga WN China. Namun, berdasarkan pemeriksaan awal, kedua orang itu tidak terkait dengan barang bukti yang disita dari CF. Dari lokasi pertama, petugas menyita 22 ikat plastik bungkus pods cartridge etomidate dan satu unit telepon seluler.
CF kemudian mengakui masih menyimpan barang bukti lain di lokasi tak jauh dari tempat penangkapan. Petugas pun membawanya ke Cluster Hawai Cove 6 Nomor 6 dan melakukan penggeledahan. Di sana, polisi menemukan barang bukti yang mengindikasikan aktivitas produksi pod etomidate, antara lain 13 bungkus bubuk bahan baku etomidate dengan berat netto 1.300 gram, 22 botol cairan etomidate dengan berat netto 11.000 mililiter, serta sejumlah botol berisi sisa cairan etomidate berbagai ukuran.
Selain itu, polisi menyita peralatan produksi seperti ember, wadah masak, perangkat pemanas air, botol bertutup lancip, dan timbangan digital. Petugas juga menemukan ribuan cartridge kosong serta ratusan pod yang telah terisi cairan etomidate dengan berbagai kemasan. "Dari keseluruhan bahan baku yang ditemukan, penyidik memperkirakan tersangka dapat memproduksi sekitar 20.514 cartridge atau pod berisi narkotika jenis etomidate," kata Vernal.
Berdasarkan pemeriksaan, CF mengaku menjalankan aktivitas tersebut atas instruksi seseorang berinisial AC yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). CF yang sebelumnya berdomisili di Fujian, China, mengenal AC melalui media sosial TikTok. "CF kemudian ditawari pekerjaan di Indonesia dengan imbalan yang dijanjikan cukup besar. Komunikasi selanjutnya dilakukan melalui aplikasi Telegram," ujar Vernal. CF datang ke Indonesia sekitar akhir Agustus 2026, lalu mendapat arahan dari AC untuk mempelajari proses pembuatan pod etomidate melalui komunikasi jarak jauh.
CF diarahkan menempati rumah yang telah disewa AC di Cluster Hawai Cove 6. Di lokasi tersebut telah tersedia bahan-bahan untuk produksi. Menurut keterangan tersangka, ia melakukan aktivitas itu selama kurang lebih dua bulan dan dijanjikan upah sebesar 5.000 RMB atau sekitar Rp13,3 juta. "Namun, sebelum menerima upah tersebut, CF terlebih dahulu diamankan oleh petugas kepolisian," kata Vernal.
Penyidik Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat masih mendalami jaringan tersebut, termasuk memburu AC yang telah ditetapkan sebagai DPO, serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dan jaringan distribusi barang terlarang itu. Terhadap tersangka CF, penyidik menerapkan Pasal 610 ayat (2) huruf b subsidair Pasal 609 ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta ketentuan terkait penggolongan narkotika. Pasal 610 ayat (2) huruf b mengatur perbuatan tanpa hak memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan II dengan berat lebih dari 5 gram.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0