Polisi Dampingi Remaja 14 Tahun Korban Dugaan Persetubuhan di Pasar Rebo, Pelaku Diduga Dijemput Lewat Instagram

Polres Metro Jakarta Timur memberikan pendampingan dan konseling kepada anak perempuan 14 tahun korban dugaan persetubuhan di Pekayon, Pasar Rebo. Kasus terungkap setelah ayah korban memeriksa Instagram anaknya dan menemukan chat bahwa korban dijemput terduga pelaku NH (28). Polisi telah melakukan visum dan mengamankan barang bukti pakaian korban.

Oct 2, 2026 - 04:02
Oct 2, 2026 - 04:02
 0
Polisi Dampingi Remaja 14 Tahun Korban Dugaan Persetubuhan di Pasar Rebo, Pelaku Diduga Dijemput Lewat Instagram
Polisi Dampingi Remaja 14 Tahun Korban Dugaan Persetubuhan di Pasar Rebo, Pelaku Diduga Dijemput Lewat Instagram

Polres Metro Jakarta Timur bergerak cepat menangani kasus dugaan persetubuhan yang menimpa seorang anak perempuan berusia 14 tahun di kawasan Pekayon, Pasar Rebo, Jakarta Timur. Selain memproses hukum terduga pelaku, polisi memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis agar tidak mengalami trauma berkepanjangan.

"Kami melakukan konseling dan pendampingan terhadap anak korban dengan lembaga Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPPA)," ujar Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP I Made Budi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Menurut Made, pendampingan tersebut merupakan bagian dari penanganan korban. Pihaknya juga merujuk korban kepada psikolog dan pekerja sosial untuk memulihkan kondisi kejiwaannya. "Selain memberikan pendampingan terhadap korban, kami juga merujuk anak korban ke psikolog dan pekerja sosial (peksos)," tambahnya.

Kasus ini bermula ketika korban berinisial SHS (14) keluar rumah tanpa sepengetahuan orang tuanya. Ayah korban yang merasa curiga kemudian memeriksa akun Instagram anaknya untuk mengetahui dengan siapa saja korban berkomunikasi. Dari pemeriksaan itu, ia menemukan percakapan yang menunjukkan bahwa korban telah dijemput oleh terduga pelaku.

"Selanjutnya pelapor mengecek Instagram milik korban ternyata diketahui bahwa ada chat di mana korban telah dijemput oleh terlapor," jelas Made. Orang tua korban lalu mencari keberadaan anaknya. Setelah ditemukan, korban mengaku kepada keluarganya bahwa ia telah disetubuhi oleh terlapor di sebuah rumah di wilayah Pasar Rebo.

Peristiwa dugaan persetubuhan itu dilaporkan oleh ayah korban berinisial ISA pada Selasa (22/9). Dalam laporan tersebut, korban tercatat berinisial SHS (14), sedangkan terduga pelaku adalah seorang laki-laki berinisial NH (28).

Hingga kini, penyidik telah melakukan visum terhadap korban di Rumah Sakit Polri. Selain hasil visum, polisi juga mengamankan satu stel pakaian korban sebagai barang bukti. Perkara ini ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 ayat (2) huruf b dan atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0