Polisi Bekasi Kota Ciduk Pria F alias Batak, Diduga Provokasi Pelajar Lewat Grup SMK Se-Bekasi Bersatu

Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota menangkap F alias Batak, pria yang diduga memobilisasi pelajar untuk aksi rusuh di Bekasi dan Jakarta. Ia menyebarkan ajakan provokatif lewat akun media sosial @panjatek400bob ke grup SMK Se-Bekasi Bersatu, berisi instruksi membawa bom molotov hingga membakar kantor polisi. Polisi menyita senjata tajam dan menjeratnya dengan pasal KUHP ancaman hingga tujuh tahun penjara.

Oct 1, 2026 - 12:03
Oct 1, 2026 - 12:03
 0
Polisi Bekasi Kota Ciduk Pria F alias Batak, Diduga Provokasi Pelajar Lewat Grup SMK Se-Bekasi Bersatu
Polisi Bekasi Kota Ciduk Pria F alias Batak, Diduga Provokasi Pelajar Lewat Grup SMK Se-Bekasi Bersatu

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi Kota menangkap seorang pria berinisial F alias Batak. Ia diduga berperan sebagai mobilisator pelajar untuk aksi yang berujung kekerasan di wilayah Bekasi dan Jakarta. Penangkapan dilakukan pada Kamis sekitar pukul 04.30 WIB setelah penyidik mengidentifikasi keterlibatannya.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya mengungkapkan bahwa tersangka menyebarkan ajakan provokatif melalui media sosial. F mengirim pesan untuk menggerakkan pelajar melalui akun @panjatek400bob ke dalam grup bernama SMK Se-Bekasi Bersatu. Komunikasi itu dibangun untuk menghimpun peserta sekaligus mengarahkan pergerakan mereka.

Menurut Verdika, percakapan dalam grup tersebut memuat instruksi pergerakan dan penentuan lokasi berkumpul. Dari pemeriksaan data digital pada telepon genggam tersangka, penyidik menemukan seruan yang mengarah pada tindakan kriminal. Seruan itu antara lain membawa bom molotov, membakar kantor polisi, menyerang personel Polri, hingga merusak fasilitas umum.

Selain menyita barang bukti digital, polisi juga mengamankan satu bilah senjata tajam yang berada dalam penguasaan tersangka. Penyidik masih menelusuri asal-usul senjata tersebut dan melakukan pengembangan terhadap pengelola akun lain yang diduga turut menyebarkan narasi provokatif.

F kini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia disangkakan melanggar Pasal 247 dan/atau Pasal 248 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun. Terkait penguasaan senjata tajam tanpa hak, F juga dijerat Pasal 307 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan menoleransi upaya manipulasi terhadap kelompok anak dan pelajar untuk kegiatan yang melanggar hukum. Ia menyatakan akan menindak tegas siapa pun yang sengaja menggerakkan pelajar untuk melakukan perbuatan melanggar hukum.

Putu Kholis juga mengimbau para pelajar agar tidak mengikuti atau meneruskan ajakan semacam itu. Jika menerima ajakan, pelajar diminta segera menyampaikan kepada orang tua, pihak sekolah, atau kepolisian agar dapat dicegah sejak awal.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0