Polda Metro Sebut Tak Ada Tindak Pidana di Balik Kematian Sutrimo, Ini Hasil Forensiknya
Polda Metro Jaya menyimpulkan belum ada bukti tindak pidana dalam kematian Sutrimo di Klinik Mordent, Kramat Pela. Kesimpulan diambil setelah analisis forensik, 30 saksi, dan puluhan rekaman CCTV. Tim forensik menyebut penyakit jantung iskemik diduga kuat jadi penyebab kematian, dengan kafein sebagai faktor pencetus.
Polda Metro Jaya menyatakan belum menemukan bukti adanya tindak pidana dalam peristiwa meninggalnya Sutrimo di Klinik Mordent, Kramat Pela, Jakarta Selatan. Kesimpulan itu disampaikan setelah penyidik menelaah bukti ilmiah, keterangan saksi, dan rekaman kamera pengawas secara menyeluruh.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya menegaskan, berdasarkan fakta yang terkumpul dan dianalisis, penyidik belum menemukan indikasi tindak pidana dalam kematian Sutrimo. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu.
Anom memaparkan, pemeriksaan laboratorium forensik terhadap sampel barang bukti dan DNA di tempat kejadian perkara tidak menemukan benda atau zat berbahaya. Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga telah memeriksa 30 orang saksi, mulai dari pihak ambulans hingga warga di sekitar lokasi.
Selain itu, puluhan titik rekaman CCTV dianalisis untuk merekonstruksi rangkaian aktivitas korban sejak 22 hingga 23 Juli 2026. Proses ekshumasi jenazah yang dilakukan pada 12 Agustus 2026 di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, turut melibatkan tim gabungan ahli kedokteran forensik.
Tim forensik gabungan menyimpulkan penyakit jantung iskemik diduga kuat menjadi penyebab utama kematian Sutrimo (42). Temuan kandungan kafein di dalam tubuh dinilai berperan sebagai faktor pencetus yang memperberat kondisi tersebut.
Ketua Tim Ekshumasi Prof. Dr. dr. Ahmad Yudianto menjelaskan, kesimpulan medis itu diperoleh melalui pemeriksaan luar dan dalam, analisis toksikologi, serta pemeriksaan histopatologi. Menurutnya, penyakit jantung iskemik tidak dapat disingkirkan sebagai penyebab kematian, sementara kafein yang ditemukan dapat memperberat kondisi tersebut.
Penyakit jantung iskemik sendiri merupakan kondisi ketika aliran darah ke jantung berkurang akibat penyumbatan sebagian atau seluruh arteri koroner. Sutrimo merupakan kepala rumah tangga di kediaman mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, dan ditemukan meninggal mendadak pada Juli 2026.
Sebelumnya, kuasa hukum keluarga almarhum Sutrimo mendatangi Polda Metro Jaya untuk meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) guna mempertanyakan kejelasan hasil ekshumasi jenazah korban.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0