Pisau 19,5 Cm Disembunyikan di Sepatu, WNI Ditangkap di Bandara Changi Singapura
Seorang WNI berusia 32 tahun ditangkap di Terminal 4 Bandara Changi, Singapura, setelah kedapatan menyembunyikan pisau sepanjang 19,5 cm di dalam sepatu high-cut. Pisau dibungkus plastik dan diselotip di dalam kaus kaki. Ia akan didakwa membawa senjata berbahaya dan terancam penjara hingga tiga tahun serta hukuman cambuk.
Seorang pria warga negara Indonesia berusia 32 tahun diamankan otoritas Singapura setelah diduga menyelundupkan pisau melalui jalur pemeriksaan keamanan Bandara Changi. Insiden tersebut terungkap pada Kamis, 27 Agustus, sekitar pukul 13.10 waktu setempat di area pemeriksaan keamanan terpusat keberangkatan Terminal 4.
Menurut keterangan polisi Singapura, pria itu diduga menyembunyikan sebilah pisau di dalam sepatu model high-cut yang dikenakannya. Pisau tersebut memiliki panjang sekitar 19,5 sentimeter dengan bilah sepanjang 12 sentimeter. Benda tajam itu diselipkan di dalam kaus kaki, dibungkus beberapa lapis kantong plastik, lalu direkatkan menggunakan selotip.
Kasus ini terendus berkat ketelitian petugas keamanan penerbangan Certis Cisco yang mengoperasikan mesin X-ray. Petugas mendeteksi keberadaan benda tajam mencurigakan di sepatu kanan pria tersebut setelah ia diminta melepas alas kakinya sebelum melewati jalur pemeriksaan.
Setelah ditemukan indikasi mencurigakan, pria itu langsung dibawa ke ruang pemeriksaan. Di sana, petugas menemukan pisau beserta sarungnya yang memang disembunyikan di dalam sepatu. Temuan itu memperkuat dugaan bahwa ia sengaja berupaya meloloskan senjata tajam ke area keberangkatan.
"Pria tersebut kemudian dibawa ke ruang pemeriksaan, di mana ditemukan sebuah pisau beserta sarungnya yang disembunyikan di dalam sepatunya," ujar polisi dalam keterangan yang dikutip dari The Strait Times.
Akibat perbuatannya, pria tersebut akan didakwa karena membawa senjata berbahaya atau offensive weapon di tempat umum. Aturan di Singapura memberikan ancaman hukuman yang berat bagi pelanggar, yakni penjara hingga tiga tahun serta hukuman cambuk minimal enam kali.
Polisi Singapura menegaskan bahwa pihaknya memandang serius setiap upaya membawa senjata berbahaya ke ruang publik, termasuk kawasan bandara yang menjadi pintu masuk dan keluar penumpang internasional.
"Para pelancong diingatkan bahwa mereka yang ditemukan memiliki senjata berbahaya tanpa tujuan yang sah akan ditindak tegas sesuai dengan hukum," kata polisi menambahkan. Kasus ini menjadi peringatan bagi setiap pelancong agar mematuhi aturan keamanan di bandara, terutama di negara dengan penegakan hukum ketat seperti Singapura.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0