Pegawai Hotel di Pariaman Diciduk Polisi, Kamar Penginapan Diduga Jadi Lokasi Nyabu

Satresnarkoba Polres Pariaman menangkap dua pria yang diduga menyalahgunakan sabu di kamar 301 sebuah penginapan kawasan Kelurahan Pasir, Pariaman Tengah. Salah satu tersangka merupakan pegawai penginapan tersebut. Polisi menyita kaca pirek, dua bong, korek modifikasi, dan dua ponsel. Sabu diperoleh dari pemasok berinisial A yang kini berstatus DPO.

Sep 30, 2026 - 20:03
Sep 30, 2026 - 20:03
 0
Pegawai Hotel di Pariaman Diciduk Polisi, Kamar Penginapan Diduga Jadi Lokasi Nyabu
Pegawai Hotel di Pariaman Diciduk Polisi, Kamar Penginapan Diduga Jadi Lokasi Nyabu

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pariaman menangkap dua pria yang diduga tengah menyalahgunakan narkotika jenis sabu di sebuah kamar penginapan di kawasan Kelurahan Pasir, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman. Penangkapan berlangsung pada Sabtu (5/9/2026) dini hari. Salah satu dari dua orang yang diamankan diketahui merupakan pegawai di penginapan tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Pariaman, Iptu Darmawan, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi penginapan Hotel Nan Tongga. Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.

"Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Sekira pukul 01.30 WIB, petugas bergerak mengamankan dua pria di kamar nomor 301," ujar Iptu Darmawan, Senin (7/8).

Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial DFR (27), seorang buruh harian lepas asal Desa Pakasai, dan EK (41), pegawai penginapan yang berdomisili di wilayah yang sama. Saat penggeledahan yang disaksikan petugas keamanan dan resepsionis setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti tergeletak di atas kasur.

Barang bukti tersebut antara lain satu buah kaca pirek yang diduga masih berisi sisa narkotika jenis sabu, dua unit bong atau alat hisap yang dimodifikasi dari botol minuman bekas, satu buah korek api gas (mencis) modifikasi, serta dua unit ponsel pintar milik masing-masing pelaku.

Dari hasil interogasi awal di lokasi penangkapan, tersangka DFR mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial A yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) di kawasan Seberang Padang, Kota Padang, pada Kamis (3/9/2026) malam. Transaksi dilakukan dengan modus sistem lempar seharga Rp265.000 tanpa bertatap muka.

Selanjutnya, barang haram itu dititipkan DFR kepada EK untuk dikonsumsi bersama di kamar penginapan tempat EK bekerja. Saat petugas berupaya mengejar keberadaan penyedia barang, nomor telepon terduga pemasok sudah tidak dapat dihubungi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Mako Polres Pariaman untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. Para pelaku disangkakan pasal tindak pidana narkotika Golongan I sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0