MK Larang Penggunaan Dana Pendidikan untuk MBG, Ini Nasib Programnya
Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan Yayasan Taman Belajar Nusantara terkait penggunaan anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). MK melarang penggunaan dana pendidikan untuk MBG dan mewajibkan pemisahan anggaran mulai APBN 2027 atau selambat-lambatnya 2028. Putusan ini menegaskan alokasi 20 persen dana pendidikan harus digunakan untuk komponen utama pendidikan, bukan MBG. Namun, pemisahan total baru wajib pada 2028, sehingga masih ada celah penggunaan dana pendidikan untuk MBG pada 2026-2027.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara terkait kebijakan penggunaan anggaran pendidikan dalam UU APBN Tahun Anggaran 2026 untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis (30/7) siang. Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa anggaran dana pendidikan dalam APBN tidak lagi boleh digunakan untuk pelaksanaan program MBG.
Selain itu, MK juga mewajibkan pemisahan anggaran program MBG dari dana pendidikan harus dilakukan mulai dari UU APBN tahun anggaran 2027 atau selambat-lambatnya pada UU APBN tahun anggaran 2028. Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD dimaksudkan untuk memenuhi pembiayaan komponen utama pendidikan, seperti peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan. Pembiayaan tersebut tidak termasuk program MBG.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan bahwa penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun 2026 yang memasukkan program MBG dalam pendanaan operasional pendidikan telah menimbulkan perluasan makna norma, sehingga berdampak pada tidak terpenuhinya prinsip mandatory spending dan constitutional mandatory yang diamanatkan Pasal 31 ayat (2) dan ayat (4) UUD 1945. MK juga mempertimbangkan proses penyusunan rencana APBN 2027 yang telah disiapkan, sehingga pemisahan total selambat-lambatnya harus dilakukan pada 2028.
Menanggapi putusan tersebut, Anggota MBG Watch Isnawati Hidayah menilai putusan MK sebagai langkah penting untuk mengembalikan marwah anggaran pendidikan. Namun, ia mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru bereuforia karena masih ada celah dalam amar putusan yang menetapkan pemisahan total baru wajib berlaku paling lambat pada APBN 2028. Menurutnya, larangan penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG baru berlaku efektif pada 2028, sehingga masih ada potensi penggunaan dana pendidikan untuk MBG pada 2026 dan 2027.
Dengan adanya putusan ini, pemerintah perlu segera mencari sumber pendanaan alternatif untuk program MBG agar tidak lagi membebani anggaran pendidikan. Keputusan MK ini menjadi dasar hukum yang kuat untuk memastikan alokasi dana pendidikan digunakan sesuai amanat konstitusi, yaitu untuk memajukan pendidikan nasional.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0