Masinis Argo Bromo Baru Rem di Jarak 263 Meter, Polisi Sebut Sinyal Sebenarnya Terlihat dari 1 Kilometer

Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap masinis KA Argo Bromo Anggrek terlambat mengaktifkan pengereman saat kecelakaan dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur. Sinyal berfungsi normal dan terlihat dari jarak sekitar satu kilometer, namun pengereman baru dilakukan pada 263 meter. Polisi menilai masinis melanggar SOP dan menyerahkan penentuan kelalaian kepada hakim.

Oct 2, 2026 - 20:02
Oct 2, 2026 - 20:02
 0
Masinis Argo Bromo Baru Rem di Jarak 263 Meter, Polisi Sebut Sinyal Sebenarnya Terlihat dari 1 Kilometer
Masinis Argo Bromo Baru Rem di Jarak 263 Meter, Polisi Sebut Sinyal Sebenarnya Terlihat dari 1 Kilometer

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap fakta baru terkait kecelakaan antara Kereta Api Argo Bromo Anggrek dan Kereta Rel Listrik (KRL) di Stasiun Bekasi Timur. Masinis yang telah ditetapkan sebagai tersangka dinilai terlambat melakukan pengereman, meski sinyal lintasan saat kejadian berfungsi normal.

Kanit 1 Subdit 1 Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Muhammad Rizka menjelaskan, berdasarkan pra-rekonstruksi, rambu sinyal pengulang dan sinyal utama terlihat jelas dari jarak yang sangat memadai. Ia menyebut jarak pandang sinyal mencapai sekitar satu kilometer.

"Rambu pengulang itu jaraknya 400 meter, jadi total 800 meter. Dari jarak sinyal pengulang 200 meter sebelumnya pun masih kelihatan. Total kurang lebih dari jarak satu kilometer sinyal masih terlihat," kata Rizka di Jakarta, Selasa.

Menurut keterangan ahli perkeretaapian yang menggunakan rumusan teori Minden, dengan kecepatan yang tercatat pada kotak hitam atau data logger, pengereman seharusnya sangat mampu dilakukan agar kereta berhenti total pada jarak 600 meter. Namun fakta di lapangan menunjukkan masinis baru mengaktifkan pengereman pada jarak 263 meter.

Kepada penyidik, masinis beralasan dirinya ragu-ragu dan khawatir pengereman darurat yang dilakukan mendadak dari jarak jauh akan membuat gerbong kereta terbalik. Alasan itu dibantah oleh keterangan ahli perkeretaapian melalui rumus teori Minden yang menyatakan kereta seharusnya kapabel berhenti total di jarak 600 meter.

Rizka juga menyoroti adanya pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) oleh tersangka. Berdasarkan Peraturan Dinas Nomor 19 Pasal 50 tentang Kereta Api, seorang masinis yang ragu terhadap indikasi sinyal diwajibkan mengambil keputusan terberat, yakni menghentikan kereta lebih dulu sebelum melakukan konfirmasi.

"Apabila dia ragu-ragu sinyalnya merah atau tidak, di Pasal 50 dinyatakan: ambil tindakan terberat, yakni menghentikan kereta, baru kemudian konfirmasi," ujarnya.

Pihak kepolisian memastikan kondisi sinyal saat kejadian berstatus aman dan berfungsi normal. Sinyal utama dan sinyal pengulang saling tersinkronisasi atau mirroring dalam memberikan perintah berhenti. Penyidik juga terus berkoordinasi dengan para ahli dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian (Ditjen KA) Kementerian Perhubungan untuk evaluasi lebih lanjut mengenai sistem perkeretaapian.

Terkait penentuan apakah tindakan masinis tersebut murni kelalaian, polisi menyerahkan hal itu kepada proses peradilan. "Kalau vonis kelalaian, itu kewenangan hakim yang menentukan," tambah Rizka.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0