Komdigi Resmi Larang Operator Hanguskan Sisa Kuota, Telkomsel Nyatakan Siap Tunduk Aturan
Kementerian Komunikasi dan Digital menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 yang melarang operator seluler menghanguskan sisa kuota internet pengguna, sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi 23 Juli 2026. Telkomsel menyatakan siap mematuhi aturan tersebut dan tengah mengkaji penyesuaian produk serta layanannya.
Telkomsel angkat bicara menanggapi aturan terbaru Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang melarang operator seluler menghanguskan sisa kuota internet milik pelanggan. Kebijakan ini mulai berlaku menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 23 Juli 2026.
Aturan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota. Melalui beleid itu, operator seluler dilarang menghilangkan sisa kuota internet pelanggan yang telah dibayarkan.
VP Corporate Communications and Social Responsibility Telkomsel, Abdullah Fahmi, menegaskan bahwa pihaknya siap mematuhi dan tunduk pada kebijakan pemerintah serta putusan MK. Menurut dia, aturan ini bertujuan memperkuat perlindungan bagi pelanggan.
"Telkomsel memahami bahwa perlindungan pelanggan serta pemberian informasi yang jelas dan mudah dipahami merupakan elemen penting dalam menghadirkan pengalaman pelanggan yang semakin baik," ujar Fahmi kepada CNNIndonesia.com pada Jumat (4/9).
Fahmi menambahkan, Telkomsel saat ini tengah melakukan kajian menyeluruh terkait penyesuaian produk dan layanan agar selaras dengan regulasi yang berlaku. Perusahaan juga berkoordinasi dengan Komdigi dan pemangku kebijakan untuk membahas implementasi teknis surat edaran tersebut.
"Adapun terkait teknis implementasinya, kami akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta pemangku kepentingan terkait," tambahnya.
Sebelumnya, Komdigi resmi menerbitkan SE Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota pada 28 Agustus 2026. Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa MK menetapkan penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.
"Sisa kuota secara hukum tidak lagi dimaknai sebagai sekadar layanan komersial, melainkan telah bergeser menjadi hak milik tidak berwujud (intangible asset) berupa nilai ekonomi dan manfaat jasa yang telah dibayar penuh oleh pengguna," demikian pernyataan dalam surat edaran tersebut.
Penerbitan SE ini bertujuan menjamin terpenuhinya hak pengguna jasa telekomunikasi yang telah membayar penuh untuk memperoleh manfaat layanan dan nilai ekonomi dari akses internet yang disediakan penyelenggara jaringan bergerak seluler. Panduan ini sekaligus menjaga keberlangsungan ekosistem usaha penyelenggaraan jaringan bergerak seluler.
Komdigi menyebut SE ini juga hadir untuk memastikan tersedianya pilihan paket layanan fleksibel yang proporsional sesuai kebutuhan dan kemampuan pengguna, baik berupa layanan dengan fitur akumulasi kuota (rollover), tanpa akumulasi (non-rollover), maupun inovasi perlindungan lainnya. Aturan ini juga bertujuan mencegah praktik pengenaan biaya yang merugikan, di mana kuota yang belum sepenuhnya dimanfaatkan harus dapat dipergunakan hingga habis tanpa dibebani biaya atau tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau alasan apa pun. Surat edaran ini memuat kewajiban penyelenggara jaringan bergerak seluler terkait penyediaan pilihan layanan data, mekanisme pelindungan sisa kuota, penguatan transparansi tarif, serta penyediaan penanganan pengaduan.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0