Kepala Dapur MBG Kini Wajib Absen Jam 2 Pagi Lewat Zoom, Ini Aturan Baru BGN

Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG kini diwajibkan masuk pukul 2 pagi dan absen lewat Zoom langsung ke pimpinan Badan Gizi Nasional. Kebijakan ini muncul karena kepala SPPG sebelumnya kerap tak hadir saat jam operasional dini hari, yang diduga menjadi penyebab kasus keracunan massal.

Oct 1, 2026 - 04:03
Oct 1, 2026 - 04:03
 0
Kepala Dapur MBG Kini Wajib Absen Jam 2 Pagi Lewat Zoom, Ini Aturan Baru BGN
Kepala Dapur MBG Kini Wajib Absen Jam 2 Pagi Lewat Zoom, Ini Aturan Baru BGN

Kebijakan baru di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan setiap kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) masuk pada pukul 2 pagi. Mereka juga harus melakukan absen melalui aplikasi Zoom yang dipantau langsung oleh pimpinan BGN.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyebut aturan tersebut sebagai langkah luar biasa dari manajemen baru BGN. Menurutnya, kepala SPPG wajib berada di lokasi sesuai jam operasional dapur, yakni pukul 2 pagi hingga 8 pagi.

"Jadi jam kerjanya itu mulai jam 2 pagi sampai jam 8, itu dilakukan Zoom absennya. Saya respect betul ini. Luar biasa. Ini teman-teman BGN eselon 1, kepala badan, wakil-wakil ikut Zoom mengecek absen," ujar Zulkifli di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Rabu (26/8).

Zulkifli menjelaskan, kebijakan ini diambil karena kepala SPPG sebelumnya sering tidak hadir saat jam operasional dimulai pada dini hari. Pemantauan langsung oleh pimpinan dapur diyakini dapat mencegah kesalahan dalam proses memasak yang berpotensi memicu keracunan massal.

Kepala BGN Sudaryono menambahkan, kasus keracunan MBG kerap berawal dari Standar Operasional Prosedur (SOP) yang diabaikan akibat tidak adanya pengawasan kepala SPPG di lokasi. Karena itu, kehadiran pimpinan dapur menjadi kunci dalam menjaga mutu dan keamanan pangan.

Sudaryono mengingatkan bahwa para kepala SPPG menyandang status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Mereka memiliki jam kerja yang harus dipatuhi, dan berbeda dari ASN PPPK pada umumnya, jam kerja kepala SPPG mengikuti jam operasional dapur MBG.

Sebagai ASN PPPK Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI), kepala SPPG dilarang mangkir dari tugas operasional. Pegawai yang tidak hadir selama 10 hari berturut-turut dapat diberhentikan dengan tidak hormat.

"Kami telah mengeluarkan (kebijakan) bahwa jam kerja ASN PPPK SPPI adalah jam operasional dapur. Lho kalau dia enggak ada di situ terus apa gunanya dia di situ?" ujar Sudaryono.

Ia menegaskan proses memasak MBG wajib dihadiri oleh pimpinan dapur. Jika Kepala SPPG berhalangan hadir karena cuti atau sakit, ahli atau pengawas gizi akan mengambil alih komando dapur. Apabila pengawas gizi juga absen, tanggung jawab beralih kepada akuntan dapur.

Namun, jika ketiga pimpinan operasional tersebut tidak bisa hadir secara bersamaan, dapur dilarang melakukan proses memasak. "Ini namanya rantai komando. Komandannya enggak bisa, wakilnya. Wakilnya enggak bisa, wakilnya lagi. Kalau ketiga pemimpin ini enggak bisa hadir di jam operasional, maka dapur tidak boleh operasi," ujar Sudaryono.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0