Kemendag Jelaskan Penyebab Turunnya Pasokan Minyakita

Kementerian Perdagangan mengungkapkan bahwa penurunan pasokan Minyakita disebabkan oleh menurunnya ekspor CPO, karena kewajiban DMO hanya berlaku saat produsen melakukan ekspor. Realisasi DMO Minyakita per 17 Juli 2026 tercatat 53.059 ton, turun 56,02 persen dibanding tahun lalu. Masyarakat diminta tidak khawatir karena produksi minyak goreng nasional didominasi merek lain.

Aug 13, 2026 - 00:56
Aug 13, 2026 - 00:56
 0
Kemendag Jelaskan Penyebab Turunnya Pasokan Minyakita
Kemendag Jelaskan Penyebab Turunnya Pasokan Minyakita

Kementerian Perdagangan (Kemendag) angkat bicara mengenai penurunan realisasi kewajiban pasokan ke pasar domestik (Domestic Market Obligation/DMO) untuk minyak goreng rakyat atau Minyakita. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, menjelaskan bahwa skema DMO bersifat mengikat dan terkait langsung dengan aktivitas ekspor yang dilakukan oleh produsen minyak kelapa sawit mentah (CPO).

Menurut Iqbal, kewajiban DMO hanya berlaku ketika produsen melakukan ekspor. Jika produsen minyak goreng tidak mengekspor, maka tidak ada kewajiban untuk memenuhi DMO. Hal ini disampaikannya saat ditemui di kantor Kemendag, Jakarta Pusat, pada Kamis (30/7).

Iqbal menambahkan bahwa besaran pasokan Minyakita yang dialokasikan produsen sangat bergantung pada volume ekspor CPO dan produk turunannya. Pemerintah tidak dapat memaksa pengusaha untuk memproduksi Minyakita melebihi kuota kewajiban ekspor mereka. "DMO Minyakita itu sangat tergantung dengan seberapa banyak produsen itu melakukan kegiatan ekspor CPO-nya. Kalau misalnya produksi Minyakita itu turun, ya artinya di sisi yang lain ekspor CPO juga sedang turun," jelasnya.

Berdasarkan data Kemendag per 17 Juli 2026, realisasi DMO Minyakita pada periode 1-17 Juli 2026 baru mencapai 53.059 ton. Angka ini turun sebesar 1,02 persen secara month-to-month (mtm) dan merosot 56,02 persen secara year-on-year (yoy). Pasokan DMO periode Juli 2026 tersebut berasal dari 61 produsen minyak goreng, dan 60 di antaranya telah memenuhi ketentuan minimal 35 persen distribusi ke BUMN, yaitu Perum Bulog dan ID Food.

Secara kumulatif, total realisasi DMO Minyakita pada periode 26 Desember 2025 hingga 17 Juli 2026 telah mencapai 738.197 ton. Dari jumlah tersebut, sebanyak 378.354 ton atau 50,16 persen didistribusikan melalui BUMN, dengan rincian Bulog sebesar 284.801 ton (37,76 persen) dan ID Food sebesar 93.553 ton (12,40 persen). Sementara itu, porsi untuk non-BUMN mencapai 375.914 ton atau 49,84 persen.

Iqbal menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir akan potensi kelangkaan minyak goreng di pasaran. Struktur produksi minyak goreng nasional tidak hanya ditopang oleh Minyakita, tetapi didominasi oleh produk merek kedua (second brand) serta minyak goreng kemasan premium. "Perlu kita ingat bahwasanya produksi minyak goreng di Indonesia itu MinyaKita mungkin enggak sampai sepertiganya. Lebih banyak itu diproduksi oleh para produsen yang second brand dan premium," tuturnya.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 yang memuat aturan penanganan dan sanksi jika terjadi kelangkaan pasokan minyak goreng di pasaran. Iqbal menegaskan bahwa aturan tersebut tidak hanya berlaku untuk Minyakita, tetapi juga untuk seluruh jenis minyak goreng. "Manakala nanti kita temukan di pasar, misalnya pasar rakyat, minyak goreng susah ditemukan, ya kita akan tagih ke para produsen untuk memenuhi ketentuan di Permendag 20," pungkasnya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0