Karhutla Kalimantan Ancam Pasokan Karbon, BEI Ungkap Dampaknya ke Bursa
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyebut karhutla di Kalimantan berpotensi mengganggu ketersediaan unit karbon yang diperdagangkan di bursa karena mekanisme vintage. Meski dampaknya belum terlihat signifikan, Kemenhut telah menjatuhkan sanksi kepada enam perusahaan di Kalimantan atas kebakaran lahan seluas 1.511,55 hektare.
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah wilayah Indonesia, terutama Kalimantan, berpotensi menimbulkan dampak terhadap ketersediaan unit karbon yang diperdagangkan di pasar modal. Hal ini disampaikan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik di Gedung BEI Jakarta Selatan, Jumat (28/8).
Jeffry menjelaskan bahwa perdagangan karbon di bursa menggunakan mekanisme vintage, yaitu unit karbon yang diperdagangkan berasal dari periode tertentu atau hasil produksi sebelumnya. Karena itu, insiden kebakaran hutan saat ini berpotensi memengaruhi pasokan unit karbon untuk periode mendatang. "Tentu yang diperdagangkan di bursa ataupun ketersediaan unit karbon di SRUK (Sistem Registri Unit Karbon) itu kan adalah vintage, artinya unit karbon yang sudah dihasilkan sebelumnya. Nah dengan insiden kebakaran saat ini, tentu akan berdampak kepada ketersediaan unit karbon ke depan," ujar Jeffry.
Meski demikian, Jeffry menegaskan bahwa dampak karhutla terhadap aktivitas perdagangan karbon di bursa saat ini belum terlihat secara signifikan. Menurutnya, pengukuran terhadap dampak tersebut nantinya menjadi kewenangan lembaga terkait. "Sejauh ini belum terlihat (dampak karhutla)," jelasnya.
Jeffry juga memaparkan bahwa perdagangan karbon di bursa terhubung dengan sistem pemerintah melalui Sistem Registri Unit Karbon (SRUK), sementara BEI memfasilitasi perdagangan karbon di pasar sekunder. Hingga kini, perdagangan karbon di bursa tercatat mencapai 1,9 juta ton CO2e dengan nilai transaksi Rp93,8 miliar. Terdapat 10 proyek yang tercatat di bursa karbon dengan 159 entitas pengguna jasa.
Integrasi perdagangan karbon antara bursa dan pemerintah dilakukan melalui SRUK yang diluncurkan Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Sistem tersebut bertujuan memperkuat mekanisme perdagangan karbon sekaligus mendukung pencapaian target penurunan emisi nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Selain SRUK, Kemenhut juga meresmikan Indonesia Forestry Carbon Hub sebagai pusat perdagangan karbon sektor kehutanan nasional.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026, terdapat empat proyek kehutanan yang masuk dalam Indonesia Forestry Carbon Hub. Keempat perusahaan tersebut adalah PT Global Alam Lestari melalui Sumatra Merang Peatland Project dengan ID 1899, PT Rimba Makmur Utama melalui Katingan Peatland Restoration and Conservation Project dengan ID 1477, PT Mohairson Pawan Khatulistiwa melalui The Mayas Project dengan ID 3591, serta perdagangan karbon berbasis masyarakat di bentang alam Bujang Raba Jambi yang menjadi binaan Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi.
Di sisi lain, Kemenhut telah memberikan sanksi kepada enam perusahaan di Kalimantan terkait karhutla pada Selasa (25/8). Perusahaan-perusahaan tersebut tersebar di beberapa wilayah Kalimantan, yakni PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP di Kalimantan Barat, PT NES di Kalimantan Tengah, serta PT PSR di Kalimantan Timur.
Berdasarkan hasil pengawasan Kemenhut, total areal yang terbakar pada enam perusahaan tersebut mencapai 1.511,55 hektare. PT WEL menempati posisi pertama dengan luas sekitar 760,51 hektare, disusul PT MPK seluas 394,83 hektare, PT WSP dengan luas 107,70 hektare, PT FI seluas 95,87 hektare, PT PSR dengan luas 82,26 hektare, dan PT NES seluas 70,38 hektare.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0