Kabut Asap Karhutla Memburuk, Siswa di Kota Solok Mulai Besok Belajar dari Rumah

Pemerintah Kota Solok menerapkan kebijakan belajar dari rumah bagi siswa PAUD hingga SMA/SMK/MA pada 10-12 September 2026 akibat menurunnya kualitas udara imbas kabut asap karhutla. PAUD diliburkan, sementara jenjang lainnya mengikuti pembelajaran jarak jauh dan kembali tatap muka pada 14 September 2026. Guru dan tenaga kependidikan tetap bertugas dengan protokol kesehatan.

Oct 2, 2026 - 00:03
Oct 2, 2026 - 00:03
 0
Kabut Asap Karhutla Memburuk, Siswa di Kota Solok Mulai Besok Belajar dari Rumah
Kabut Asap Karhutla Memburuk, Siswa di Kota Solok Mulai Besok Belajar dari Rumah

Pemerintah Kota Solok resmi menerapkan kebijakan belajar dari rumah (BDR) bagi para siswa menyusul memburuknya kualitas udara akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Solok Nomor B/100.3.4/889/DDIK-2026 tentang Penyelenggaraan Proses Pembelajaran pada Kondisi Kabut Asap di Lingkungan Pemerintah Kota Solok.

Dalam surat edaran yang diterbitkan pada Rabu (9/9/2026) tersebut, siswa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) diliburkan dari kegiatan belajar mengajar mulai 10 hingga 12 September 2026. Mereka dijadwalkan kembali mengikuti pembelajaran seperti biasa pada 14 September 2026.

Sementara itu, untuk jenjang SD/MI, SMP/MTs, serta SMA/SMK/MA, kegiatan pembelajaran dilakukan dengan pola belajar dari rumah selama 10-12 September 2026. Pembelajaran tatap muka dijadwalkan kembali dilaksanakan pada 14 September 2026.

Pemerintah daerah meminta pihak sekolah berkoordinasi dengan orang tua atau wali siswa untuk memastikan kegiatan belajar dari rumah tetap berjalan efektif selama kebijakan tersebut diterapkan.

Selain mengatur kegiatan siswa, surat edaran itu juga menetapkan kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan tetap menjalankan tugasnya. "Murid diminta menyelesaikan administrasi, menyiapkan media pembelajaran serta tugas lainnya dan wajib menggunakan masker selama berada di sekolah," demikian bunyi surat edaran tersebut.

Kepala sekolah juga diminta memberikan dispensasi dan kemudahan kepada guru maupun pegawai yang sedang hamil dan menyusui.

Kebijakan ini diambil sebagai tindak lanjut Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2026 serta mempertimbangkan kondisi kualitas udara yang menurun akibat kabut asap karhutla. Langkah tersebut merupakan upaya mencegah dampak kabut asap terhadap kesehatan masyarakat, khususnya gangguan pada sistem pernapasan.

Pemerintah Kota Solok menyebutkan, apabila terjadi perubahan situasi dan kondisi, akan disampaikan pemberitahuan lebih lanjut.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0