Ismail Sabri Didakwa Gagal Laporkan Kekayaan Rp64,7 Miliar, Jaksa Minta Paspor Disita
Mantan Perdana Menteri Malaysia Ismail Sabri Yaakob resmi didakwa di pengadilan Kuala Lumpur karena gagal melaporkan harta kekayaan sesuai UU Anti-Korupsi Malaysia. Dakwaan mencakup kekayaan 14,7 juta ringgit atau sekitar Rp64,7 miliar dalam berbagai mata uang asing dan emas batang. Ismail Sabri mengaku tidak bersalah, sementara jaksa meminta jaminan 500 ribu ringgit dan penyitaan paspor, yang ditentang kuasa hukumnya.
Mantan Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Ismail Sabri Yaakob resmi menghadapi dakwaan di bawah Undang-Undang Anti-Korupsi Malaysia. Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang di pengadilan Kuala Lumpur pada Kamis (27/8) pagi, terkait kegagalan melaporkan harta kekayaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam persidangan yang dipimpin hakim jaksa Suzana Hussin, Ismail Sabri menyatakan tidak bersalah atas dakwaan yang diarahkan kepadanya. Ia dituduh secara sengaja memberikan keterangan mengenai kekayaan yang tidak sesuai dengan ketentuan Section 36(1)(a) Malaysian Anti-Corruption Commission (MACC) Act 2009 (Act 694) pada 7 Januari 2025.
Surat dakwaan menyebutkan bahwa Ismail Sabri gagal mendeklarasikan kekayaan, termasuk uang senilai 14,7 juta ringgit atau setara Rp64,7 miliar. Nilai tersebut terdiri dari berbagai mata uang asing serta emas batang. Mata uang yang dimaksud meliputi dolar Singapura, dolar Amerika, franc Swiss, euro, yen Jepang, pound sterling Inggris, dolar Selandia Baru, dirham Emirat Arab, dan dolar Australia.
Pihak tim jaksa mengajukan permintaan jaminan sebesar 500 ribu ringgit atau sekitar Rp2,2 miliar. Selain itu, jaksa memohon kepada pengadilan agar paspor mantan orang nomor satu di Malaysia itu disita dan dicegat apabila ia hendak bepergian ke luar negeri.
Permintaan penyitaan paspor tersebut ditentang oleh kuasa hukum Ismail Sabri, Amer Hamzah Arshad. Ia berargumen bahwa tidak ada kebutuhan yang mengharuskan pengadilan menyita paspor kliennya. Menurut Amer, jaksa tidak memiliki bukti yang cukup untuk menunjukkan bahwa Ismail Sabri berpotensi kabur dari proses hukum.
"Kami di sini untuk menjawab dakwaan, kami di sini hadir untuk membersihkan nama Ismail Sabri," ujar Amer dalam persidangan.
Ismail Sabri diketahui menjabat sebagai Perdana Menteri Malaysia menggantikan Muhyiddin Yassin pada Agustus 2021 hingga Oktober 2022. Kasus ini menjadi salah satu sorotan dalam penegakan hukum anti-korupsi di Malaysia.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0