Empat Tersangka Penistaan Agama di Festival Musik Ancol Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Utara

Penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan empat tersangka dugaan penistaan agama dalam festival musik The Sounds Project di Ancol ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap. Para tersangka langsung ditahan di Rutan Cipinang dan Pondok Bambu.

Oct 4, 2026 - 04:02
Oct 4, 2026 - 04:02
 0
Empat Tersangka Penistaan Agama di Festival Musik Ancol Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Utara
Empat Tersangka Penistaan Agama di Festival Musik Ancol Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Utara

Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya resmi menyerahkan empat tersangka kasus dugaan penistaan agama yang terjadi di festival musik The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Pelimpahan tahap II ini dilakukan pada Rabu (30/9) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum pada 22 September 2026.

Keempat tersangka berinisial AK, RE, SM, dan IR diserahkan beserta seluruh barang bukti. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menyatakan bahwa setelah pelimpahan, proses hukum sepenuhnya menjadi kewenangan jaksa penuntut umum. "Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik menyerahkan para tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Selanjutnya, proses hukum menjadi kewenangan jaksa penuntut umum sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya di Jakarta, Jumat.

Perkara ini bermula dari insiden di salah satu stan festival musik The Sound Project di Eco Park Ancol pada 9 Agustus 2026. Saat itu, terjadi aktivitas yang mengaitkan pelafalan surah Al Quran dengan pemberian hadiah minuman beralkohol kepada pengunjung. Rekaman peristiwa tersebut kemudian menyebar luas di media sosial dan dilaporkan ke pihak kepolisian.

Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka dan menjerat mereka dengan Pasal 300 dan/atau Pasal 301 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin mengonfirmasi bahwa dari empat tersangka, dua di antaranya telah ditangkap dan ditahan. "Tersangka RES dan AK ditangkap pada Rabu (12/8) dan ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya," kata Iman di Jakarta, Kamis (13/8).

Setelah pelimpahan tahap II, jaksa penuntut umum melakukan penahanan terhadap para tersangka. Mereka ditempatkan secara terpisah di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang dan Rutan Pondok Bambu.

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan, menjunjung asas praduga tak bersalah, serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi atau konten sensitif yang berpotensi menimbulkan kegaduhan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0