Empat Tersangka Penistaan Agama di Ancol Ditetapkan, Dua Langsung Ditahan
Polda Metro Jaya menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama di festival musik The Sounds Project, Ancol. Dua tersangka, RES dan AK, telah ditangkap dan ditahan. Mereka diduga terlibat dalam tantangan melafalkan surah Al-Qur'an dengan imbalan minuman beralkohol. Polisi mengamankan barang bukti dan terus mengembangkan penyidikan.
Jakarta - Polda Metro Jaya resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama yang terjadi di stan minuman beralkohol pada festival musik The Sounds Project di Eco Park Ancol, Jakarta Utara. Dari empat tersangka tersebut, dua di antaranya langsung ditangkap dan ditahan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, membenarkan penetapan tersangka tersebut. Mereka adalah RES, AK, I, dan M. RES dan AK ditangkap pada Rabu (12/8) dan ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya terhitung sejak hari ini.
"Berdasarkan rangkaian penyidikan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik menetapkan empat orang tersangka. Tersangka RES dan AK ditangkap pada Rabu (12/8) dan ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya terhitung mulai hari ini," ujar Iman di Jakarta, Kamis.
Kasus ini ditangani oleh Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya setelah menerima lima laporan masyarakat pada Selasa (11/8). Peristiwa yang menjadi sorotan terjadi pada Minggu (9/8) sekitar pukul 22.30 WIB.
Dari hasil penyidikan awal, tersangka RES yang berperan sebagai pembawa acara (host) diduga memandu interaksi di depan stan. Sementara itu, tersangka I dan AK memberikan tantangan kepada pengunjung untuk melafalkan Surah Al-Ikhlas dan Surah Ad-Dhuha dengan imbalan sebotol minuman beralkohol. Tersangka M kemudian tampil melafalkan Surah Ad-Dhuha dengan menggunakan pengeras suara.
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa lima flashdisk berisi rekaman video digital serta pakaian yang digunakan tersangka RES dan AK saat kejadian. Selain itu, penyidik telah memeriksa lima pelapor dan sejumlah saksi dari pihak pengelola kawasan Ancol, penyelenggara acara, serta saksi di lokasi kejadian.
Dalam pengembangan perkara, penyidik berencana memeriksa pihak penyelenggara acara, petugas stan, serta perusahaan produsen minuman tersebut. Penyidikan juga melibatkan saksi ahli digital forensik, ahli agama Islam dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama, ahli bahasa, ahli hukum pidana, serta ahli untuk menguji kandungan alkohol.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 300 dan/atau Pasal 301 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengimbau masyarakat untuk menyikapi kasus tersebut secara bijak dengan tidak menyebarkan ulang video kejadian berunsur provokatif di media sosial. "Percayakan penanganan perkara ini kepada kepolisian dan mari bersama-sama menjaga kerukunan, saling menghormati, serta memelihara situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif," pungkas Budi.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0