Dua Pengedar Tembakau Sintetis Diciduk di Indekos Pademangan, 800 Gram Barang Bukti Disita
Polsek Pademangan menangkap dua pria berinisial AH (22) dan R (19) yang mengedarkan tembakau sintetis dari sebuah indekos di Jalan Pademangan VII, Jakarta Utara. Petugas menyita 800,48 gram barang bukti. Keduanya telah beroperasi selama satu tahun dan menjual tembakau sintetis melalui akun media sosial tertutup dengan harga Rp300 ribu per 5 gram.
Polsek Pademangan, Jakarta Utara, berhasil mengungkap praktik peredaran narkotika jenis tembakau sintetis yang dijalankan dari sebuah indekos di Jalan Pademangan VII RT 04/01. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pria yang berperan sebagai pengedar, masing-masing berinisial AH (22) dan R (19).
Kapolsek Pademangan AKP Daniel Dirgala menyatakan bahwa penangkapan kedua pelaku membuat barang haram tersebut gagal beredar. "Dengan diamankan dua pria ini, barang haram itu pun otomatis gagal beredar," ujar Daniel di Jakarta, Rabu.
Dari tangan kedua pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa tembakau sintetis dengan berat mencapai 800,48 gram. Barang bukti itu ditemukan dalam satu bungkus plastik besar yang berada dalam penguasaan AH dan R saat penggeledahan dilakukan.
Menurut Daniel, bisnis ilegal ini sudah berjalan selama satu tahun sebelum akhirnya terendus berkat laporan dari masyarakat. "Kami mendapat laporan informasi yang menyebut bahwa ada transaksi narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Pademangan dan kami tindak lanjuti dengan datangi lokasi," jelasnya.
Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku memasarkan tembakau sintetis melalui media sosial dengan akun bersifat tertutup atau private. Cara tersebut membuat hanya orang-orang tertentu saja yang mengetahui dan bisa mengakses barang tersebut.
Tembakau sintetis itu dijual dengan harga Rp300 ribu per 5 gram. "Nanti kalau ada yang pesan barang itu, cara pengirimannya ya tinggal teknis saja sesuai kesepakatan antara pedagang dan pembelinya," kata Daniel.
Atas perbuatannya, AH dan R dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 jo Pasal 609 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0