Dua Kasus Begal Sadis di Cipinang Terungkap, Polisi Tangkap Tiga Pelaku Bersenjata Tajam

Polsek Pulogadung mengungkap dua kasus begal bersenjata tajam di Cipinang, Jakarta Timur. Dua pelaku ditangkap setelah motornya kecelakaan saat kabur, lalu pengembangan mengungkap kasus lain di Jalan Cipinang Baru Raya yang menyebabkan korban bernama Nahrawi dibacok punggungnya. Seorang pelaku lain, MDI alias Sandi, ditangkap di Bekasi. Polisi menyita sabit, celurit, dan dua sepeda motor sebagai barang bukti.

Oct 1, 2026 - 16:03
Oct 1, 2026 - 16:03
 0
Dua Kasus Begal Sadis di Cipinang Terungkap, Polisi Tangkap Tiga Pelaku Bersenjata Tajam
Dua Kasus Begal Sadis di Cipinang Terungkap, Polisi Tangkap Tiga Pelaku Bersenjata Tajam

Polsek Pulogadung berhasil mengungkap dua kasus pencurian dengan kekerasan atau begal yang melibatkan senjata tajam di kawasan Cipinang, Pulogadung, Jakarta Timur. Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Kapolsek Pulogadung Kompol Gomos Simamora dalam konferensi pers di Mapolsek Pulogadung, Rabu. Menurut Gomos, kedua perkara tersebut masuk dalam ketentuan Pasal 479 KUHP dan Pasal 307 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus pertama terungkap bermula dari laporan pencurian dengan kekerasan di Jalan Bekasi Timur Raya, Cipinang, pada Jumat (11/9) sekitar pukul 02.30 WIB. Petugas Piket Reskrim Polsek Pulogadung mendapat informasi dari Piket Logistik Mabes Polri bahwa telah diamankan pelaku pencurian dengan kekerasan dan senjata tajam. Anggota kemudian mendatangi lokasi dan menangkap dua pelaku.

Kedua pelaku yang ditangkap setelah mencuri motor milik Dede Oman adalah AS (24) alias Dower dan DP (30). Mereka berhasil diringkus setelah sepeda motor yang digunakan untuk melarikan diri mengalami kecelakaan akibat ditabrak seorang saksi. Dari tangan keduanya, polisi menyita sebilah senjata tajam jenis sabit atau arit bergagang kayu warna cokelat serta satu unit sepeda motor matik hitam bernomor polisi AB 6844 W.

Dari pemeriksaan kedua tersangka, polisi memperoleh informasi mengenai sejumlah aksi pencurian dengan kekerasan lain yang diduga dilakukan kelompok tersebut. Pengembangan penyidikan mengarah pada kasus lain di Jalan Cipinang Baru Raya yang terjadi pada 31 Juli 2026 sekitar pukul 04.00 WIB. Dalam peristiwa itu, korban bernama Nahrawi mengalami luka bacok pada bagian punggung saat sepeda motornya dirampas.

Unit Reskrim Polsek Pulogadung bersama Unit Resmob dan Jatantras Polres Metro Jakarta Timur kemudian berhasil menangkap pelaku lain bernama MDI alias Sandi (24) yang juga melakukan aksi bersama pelaku lainnya. Penangkapan tersebut disertai penyitaan sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu buah celana panjang cargo biru yang digunakan saat melakukan aksi, sebilah senjata tajam jenis celurit bergagang kayu warna hitam, dan satu unit sepeda motor matik putih bernomor polisi B 5304 KIW. Barang bukti tersebut ditemukan di Ujung Menteng, Medan Satri, Kota Bekasi.

Para tersangka kini dijerat dengan ketentuan mengenai pencurian dengan kekerasan dan penggunaan senjata tajam sebagaimana Pasal 479 dan Pasal 307 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya aksi lain dari kelompok ini.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0