Begal Sadis di Cipinang Dibekuk, Tiga Pelaku Terancam Sembilan Tahun Penjara
Polsek Pulogadung menangkap tiga pelaku begal yang membacok korban di Cipinang Baru Raya, Jakarta Timur. Ketiga tersangka terlibat dua aksi pencurian dengan kekerasan, sementara dua pelaku lain masih buron. Mereka dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.
Polisi berhasil membekuk tiga pelaku begal yang melakukan pencurian sepeda motor dengan kekerasan di kawasan Cipinang Baru Raya, Pulogadung, Jakarta Timur. Ketiga tersangka yang diamankan adalah AS (24) alias Dower, DP (30), dan MDI (24) alias Sandi.
"Total tersangka yang kami amankan ada tiga terkait perkara kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan senjata tajam," ujar Kapolsek Pulogadung Kompol Gomos Simamora saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Penangkapan ini mengungkap dua perkara pencurian dengan kekerasan yang terjadi di lokasi berbeda. Kasus pertama terungkap berawal dari laporan polisi atas aksi begal di Jalan Bekasi Timur Raya, Cipinang, Pulogadung, pada Jumat (11/9) sekitar pukul 02.30 WIB. Korban bernama Dede Oman menjadi sasaran kelompok pelaku yang berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari korban.
Menurut polisi, kelompok tersebut terdiri dari AS alias Dower, DP, serta dua pelaku lain berinisial W dan J yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Sepeda motor korban dipepet hingga korban berhenti, lalu AS alias Dower menodongkan senjata tajam jenis sabit atau arit sambil mengancam agar korban diam. Beruntung, kedua pelaku dapat segera diamankan oleh saksi bersama barang bukti satu bilah senjata tajam jenis sabit atau arit bergagang kayu cokelat dan satu unit sepeda motor Honda Beat.
Dari pemeriksaan terhadap tersangka yang diamankan, penyidik memperoleh informasi mengenai aksi pencurian dengan kekerasan lainnya. AS alias Dower mengaku kelompoknya telah beberapa kali melakukan aksi serupa di wilayah Jakarta Timur dan sekitarnya, salah satunya di Jalan Cipinang Baru Raya, Kelurahan Cipinang, Kecamatan Pulogadung, pada Jumat (31/7) sekitar pukul 04.00 WIB. Dalam aksi itu, korban bernama Nahrawi mengalami luka bacok pada bagian punggung akibat serangan senjata tajam jenis celurit.
"Ada tiga bacokan. Pertama, bacokan di sisi bahu kiri belakang, bacokan kedua di lengan sebelah kanan dengan tujuh jahitan, dan ketiga di bahu sebelah kanan dengan empat jahitan," papar Gomos.
Setelah mendapat informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Pulogadung melakukan pengembangan dengan dibantu Unit Resmob dan Jatantras Polres Metro Jakarta Timur. Petugas kemudian berhasil menemukan dan mengamankan MDI alias Sandi di kawasan Ujung Menteng, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi. Dari penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pencurian dengan kekerasan di seberang Sebasa Polri.
Ketiga tersangka kini menjalani proses hukum di Polsek Pulogadung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 307 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan penggunaan senjata tajam.
"Atas sangkaan tersebut, para tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga sembilan tahun dan tujuh tahun, sesuai pasal yang dikenakan," tegas Gomos.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0