Beda Blokir dan Tunda Rekening Bank, Ini Penjelasan Lengkap Usai Polemik Rekening Aktivis Pati

Polemik penangguhan rekening koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, Supriyono alias Botok, oleh Bank Mandiri memunculkan pertanyaan soal perbedaan pemblokiran dan penundaan rekening. PPATK menjelaskan ada tiga mekanisme hukum: penundaan transaksi, penghentian transaksi, dan pemblokiran rekening, yang berbeda dari dasar hukum, durasi, hingga pihak yang berwenang.

Oct 2, 2026 - 04:01
Oct 2, 2026 - 04:01
 0
Beda Blokir dan Tunda Rekening Bank, Ini Penjelasan Lengkap Usai Polemik Rekening Aktivis Pati
Beda Blokir dan Tunda Rekening Bank, Ini Penjelasan Lengkap Usai Polemik Rekening Aktivis Pati

Polemik penangguhan rekening milik koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, membuat publik ramai membahas perbedaan antara pemblokiran dan penundaan rekening bank. Pihak bank sebelumnya menyatakan penangguhan dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum, namun rekening aktivis asal Pati itu kini sudah dipulihkan. Belakangan muncul narasi bahwa rekening Botok tidak diblokir, melainkan hanya ditangguhkan sementara transaksinya.

Merujuk laman Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (Pusdiklat APU PPT) milik PPATK, terdapat tiga mekanisme hukum yang bisa dikenakan terhadap transaksi atau rekening yang mencurigakan, yakni penundaan, penghentian, dan pemblokiran. Ketiganya terlihat mirip, tetapi memiliki perbedaan mendasar pada dasar hukum, pihak yang berwenang, durasi, hingga tujuan penerapannya.

Mekanisme pertama adalah penundaan transaksi. Berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang TPPU, penundaan dilakukan oleh Penyedia Jasa Keuangan (PJK) seperti bank karena memiliki kewenangan menunda transaksi yang patut diduga menggunakan hasil kejahatan, menampung dana ilegal, atau memakai dokumen palsu. Penundaan ini berlaku selama 5 hari kerja, bersifat preventif, dan bertujuan mencegah perpindahan dana. Bank atau PJK wajib mencatatnya dalam Berita Acara, menyerahkan salinan kepada pengguna jasa, lalu melaporkannya ke PPATK dalam waktu 24 jam.

Mekanisme kedua adalah penghentian transaksi. Langkah ini dapat dilakukan berdasarkan transaksi yang telah dianalisis dan diyakini berkaitan dengan tindak pidana. Sifatnya juga sementara, berlangsung selama 5 hari kerja, dan dapat diperpanjang hingga 15 hari kerja. Hal itu sesuai Pasal 65 hingga 66 serta Pasal 44 ayat (1) huruf i Undang-Undang TPPU, dengan tujuan memberi waktu bagi PPATK untuk menganalisis lebih lanjut.

Mekanisme ketiga adalah pemblokiran rekening, yang merupakan tindakan paling tegas berdasarkan Pasal 71 UU TPPU. Pemblokiran dilakukan oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim terhadap aset milik seseorang yang dilaporkan PPATK, tersangka, atau terdakwa. Tujuannya memastikan aset yang diduga berasal dari kejahatan tidak dapat dipindahkan, digunakan, atau dialihkan selama proses hukum berlangsung. Mekanisme ini berlaku 30 hari kerja dan hanya bisa dilakukan atas dasar perintah tertulis dari penegak hukum.

Dengan demikian, penundaan dan penghentian transaksi lebih bersifat sementara serta berada di ranah kewenangan PJK dan PPATK, sedangkan pemblokiran rekening merupakan langkah hukum yang lebih tegas dan hanya dapat dilakukan atas perintah aparat penegak hukum. Perbedaan inilah yang menjadi kunci dalam memahami polemik rekening Botok yang sempat ditangguhkan oleh Bank Mandiri.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0