Vonis Mati In Dragon Gegerkan Publik: Ini Kejahatan Sadisnya!

In Dragon dijatuhi hukuman mati atas kasus pembunuhan dan pemerkosaan Nia Kurnia Sari. Ini fakta dan jalannya sidang lengkapnya.

Aug 6, 2025 - 12:05
 0
Vonis Mati In Dragon Gegerkan Publik: Ini Kejahatan Sadisnya!
NIA KURNIA SARI - Dijatuhi hukuman mati atas kasus Nia Kurnia Sari, In Dragon

Pariaman – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pariaman menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa Indra Septiarman, yang lebih dikenal dengan nama In Dragon, atas kejahatan mengerikan berupa pemerkosaan dan pembunuhan terhadap seorang penjual gorengan, Nia Kurnia Sari (NKS), yang terjadi pada September 2024 lalu.

Putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka di ruang Cakra PN Pariaman pada Selasa (5/8), dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dedi Kuswara, didampingi hakim anggota Sherly Risanti dan Syafwanuddin Siregar.

“Menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa Indra Septiarman,” tegas Dedi Kuswara dalam amar putusannya.

Terbukti Bersalah Secara Sah dan Meyakinkan

Majelis hakim menyatakan bahwa In Dragon telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia dinyatakan melanggar pasal 285 jo 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang tindak pemerkosaan dan pembunuhan berencana.

Tidak hanya itu, sikap terdakwa selama proses hukum juga menjadi faktor pemberat. Hakim menilai bahwa In Dragon tidak menunjukkan rasa penyesalan, justru berbelit-belit saat memberikan keterangan dan bahkan menyampaikan pernyataan yang tidak sesuai dengan fakta persidangan.

“Terdakwa tidak jujur dalam memberikan kesaksian, terkesan menutupi, dan tidak menunjukkan rasa bersalah,” ujar majelis hakim dalam pertimbangannya.

Pihak Terdakwa Ajukan Banding

Menyikapi vonis berat tersebut, kuasa hukum In Dragon, Dafriyon, menyatakan akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim.

“Kami tidak sependapat dengan keputusan ini dan menyatakan banding,” ungkap Dafriyon sesaat setelah sidang usai.

Sementara itu, pihak JPU belum memutuskan langkah selanjutnya. Mereka memilih untuk terlebih dahulu mempertimbangkan putusan tersebut sebelum menentukan sikap.

“Kami akan pikir-pikir dulu atas vonis ini,” ujar JPU.

Sidang Vonis Sesuai Jadwal

Indra Septiarman sebelumnya telah menjalani rangkaian sidang yang cukup panjang. Kasipidum Kejaksaan Negeri Pariaman, Wendri Finisa, mengatakan bahwa agenda pembacaan vonis telah ditentukan jauh hari dan dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB.

“Sesuai jadwal, sidang putusan hari ini dimulai pukul 10 pagi,” jelas Wendri melalui sambungan telepon, Selasa pagi (5/8).

Dalam sidang tuntutan sebelumnya, JPU menuntut hukuman maksimal untuk In Dragon. Mereka menyebut bahwa perbuatan terdakwa sangat keji dan tak manusiawi. Lebih jauh lagi, sikap tidak kooperatif terdakwa dalam persidangan juga menjadi poin penting yang memperberat tuntutan.

“Terdakwa tidak menunjukkan penyesalan dan justru mempersulit proses persidangan,” tegas JPU.

Tuntutan Berdasarkan Pasal Berlapis

Jaksa Penuntut Umum menggunakan pasal berlapis dalam dakwaannya terhadap In Dragon. Ia didakwa melanggar Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan serta Pasal 340 KUHP yang mengatur tentang pembunuhan berencana. Kombinasi kedua pasal ini memberikan dasar hukum yang kuat bagi tuntutan hukuman mati.

“Kami memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa atas dasar pasal-pasal tersebut,” kata JPU dalam sidang yang berlangsung di ruang Cakra.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menggabungkan unsur kekerasan seksual dan pembunuhan yang dilakukan terhadap perempuan yang hanya mencari nafkah dengan berjualan gorengan. Tragedi tersebut mengguncang masyarakat Pariaman dan sekitarnya.

Respon Masyarakat: Tuntutan Keadilan Terjawab

Vonis mati yang dijatuhkan kepada In Dragon disambut berbagai reaksi dari masyarakat. Banyak pihak menganggap keputusan majelis hakim sebagai bentuk keadilan bagi korban dan keluarga.

“Ini adalah bentuk tegaknya hukum di Indonesia. Kami berharap ini menjadi pelajaran bagi siapa pun yang berniat melakukan kejahatan serupa,” kata seorang warga yang mengikuti proses persidangan dari luar ruang sidang.

Namun, tak sedikit pula yang berharap hukuman mati ini bisa benar-benar memberikan efek jera dan tidak sekadar menjadi hukuman simbolis di atas kertas.

Catatan Akhir: Keadilan untuk Nia

Kisah tragis Nia Kurnia Sari menambah daftar panjang korban kekerasan terhadap perempuan di Indonesia. Ia menjadi korban dari tindakan keji yang tak hanya merenggut nyawanya, tetapi juga meninggalkan luka mendalam bagi keluarga dan masyarakat yang mengenalnya.

Putusan hukuman mati untuk In Dragon diharapkan bisa menjadi titik terang dalam penegakan hukum, khususnya dalam kasus-kasus yang menyangkut kekerasan seksual dan pembunuhan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0