Polsek Kembangan Ungkap Dua Kasus Narkoba, Amankan Dua Tersangka
Polsek Kembangan membongkar dua kasus narkoba di Jakarta Barat pada akhir Juli 2026. Dua tersangka diamankan dengan barang bukti lebih dari 75 ribu butir obat keras dan psikotropika, 70 vape etomidate, serta lebih dari satu kilogram sabu. Keduanya dijerat pasal berlapis terkait narkotika dan kesehatan.
Polsek Kembangan, Jakarta Barat, berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkoba yang terjadi di wilayah Cengkareng Timur dan Jelambar pada akhir Juli 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar yang diduga akan diedarkan di Jakarta dan sekitarnya.
Kapolsek Kembangan Kompol Moch Taufik Iksan mengungkapkan bahwa dari dua pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka pengedar narkoba berinisial RRF (24) dan MS (24). Penangkapan dilakukan pada akhir Juli 2026, dan barang bukti yang disita meliputi lebih dari 75 ribu butir obat keras dan psikotropika, 70 vape etomidate, serta lebih dari satu kilogram sabu.
Pada pengungkapan pertama, petugas menangkap RRF di kawasan Cengkareng Timur. Dari tangan tersangka, polisi menyita 1.071 gram sabu, 57 vape yang mengandung etomidate, alat pengemasan, timbangan digital, serta beberapa unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Pengungkapan kedua dilakukan di wilayah Jelambar, Grogol Petamburan, dengan menangkap MS. Dari tersangka ini, petugas mengamankan 13 vape etomidate, 8.400 butir tramadol, 34.500 butir Trihexyphenidyl, 31.000 butir heximer, 980 butir alprazolam, 300 butir mersi riklona, serta 100 butir ersi diazepam. Selain itu, polisi juga menyita buku catatan transaksi dan telepon genggam.
Kedua tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis. MS dikenakan Pasal 610 ayat (2) subsider Pasal 609 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 119 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 60 ayat (5) jo Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Sementara RRF dijerat dengan Pasal 610 ayat (2) subsider Pasal 609 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 dan/atau Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 119 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009.
Kapolsek menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. "Peredaran narkoba tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga mengancam masa depan generasi bangsa," ujar Taufik.
Dengan adanya pengungkapan ini, diharapkan masyarakat semakin waspada terhadap peredaran narkoba dan turut serta dalam upaya pencegahan. Polisi juga mengimbau agar warga segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungannya.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0