Polisi Geledah Rumah Pria 31 Tahun di Tanah Datar, Temukan Bong hingga Sabu Sisa Pakai
Polres Padang Panjang mengungkap dugaan penyalahgunaan sabu di Jorong Koto, Nagari Tanjuang Barulak, Tanah Datar, Selasa malam. Seorang pria berinisial H (31) diamankan. Petugas menemukan bong dari kotak Yakult, plastik bening, pipet, korek modifikasi, kaca pirek berisi sisa sabu, dan satu telepon genggam. H dibawa ke Mapolres untuk penyidikan lebih lanjut.
Polres Padang Panjang berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jorong Koto, Nagari Tanjuang Barulak, Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah Datar, pada Selasa (8/9/2026) malam. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial H yang berusia 31 tahun.
Penangkapan bermula dari informasi yang diterima personel Satreskrim Polres Padang Panjang. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba dengan mendatangi rumah H untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan sekitar pukul 23.30 WIB.
Saat penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu. Barang bukti tersebut antara lain satu alat hisap atau bong yang terbuat dari kotak Yakult, satu kotak sabun berwarna pink berisi beberapa plastik bening, serta pipet dan korek api yang telah dimodifikasi.
Polisi juga mengamankan satu kaca pirek yang masih berisi sisa narkotika jenis sabu. Selain itu, petugas menyita satu unit telepon genggam yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Padang Panjang IPTU Rahmad Deddy, S.H. menyatakan bahwa pihaknya langsung bergerak setelah menerima informasi dari Satreskrim. Menurutnya, pengembangan dan pemeriksaan di lokasi mengarah pada penemuan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan penyalahgunaan sabu.
Rahmad Deddy menegaskan komitmen Polres Padang Panjang dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika.
H beserta seluruh barang bukti kini dibawa ke Mapolres Padang Panjang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 622 ayat (1) huruf W KUHP, sebagaimana perubahan melalui Pasal VII angka 55 dan Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana perubahan melalui Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0