Polisi Gagalkan Transaksi Narkoba di PIK, Seorang Pria Dibekuk dengan 155 Butir Etomidate

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap pria berinisial CA (25) dengan barang bukti 155 butir narkoba jenis etomidate dalam Operasi Nila Jaya 2026. Barang tersebut hendak diserahkan ke pelaku lain dengan modus penempelan di kawasan Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara. Polisi masih memburu seorang perempuan berinisial S yang diduga sebagai pemesan dan kini masuk daftar pencarian orang.

Sep 30, 2026 - 16:03
Sep 30, 2026 - 16:03
 0
Polisi Gagalkan Transaksi Narkoba di PIK, Seorang Pria Dibekuk dengan 155 Butir Etomidate
Polisi Gagalkan Transaksi Narkoba di PIK, Seorang Pria Dibekuk dengan 155 Butir Etomidate

Unit I Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis etomidate dalam Operasi Nila Jaya 2026. Seorang pria berinisial CA (25) ditangkap dengan barang bukti sebanyak 155 butir etomidate. Penangkapan itu dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat soal dugaan peredaran gelap etomidate di wilayah Tanjung Priok.

Kasatresnarkoba AKP Trendy Habibi Aryanto mengungkapkan bahwa barang haram tersebut rencananya akan diserahkan kepada pelaku lain. Modus yang digunakan adalah penempelan barang di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara. "Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku mengambil barang tersebut atas perintah seorang perempuan berinisial S, yang saat ini masih dalam pencarian atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," kata Trendy.

Penangkapan bermula ketika petugas memperoleh informasi bahwa lokasi transaksi berpindah ke kawasan PIK 1. Tim kemudian melakukan penyelidikan tertutup di sekitar lokasi. Di titik yang telah ditentukan, petugas mencurigai seorang pria yang mondar-mandir dan kemudian mengambil sebuah barang. Pria itu langsung diamankan dan petugas memperkenalkan diri sebagai anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 155 butir etomidate yang diduga narkotika. Selain barang bukti tersebut, polisi juga mengamankan satu unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka. Tersangka kini dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (2) huruf b KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 serta ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Trendy menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlanjut. Penyidik telah melakukan sejumlah tindakan, mulai dari mengamankan tersangka dan barang bukti, pemeriksaan urine, pemeriksaan saksi dan tersangka, gelar perkara, hingga melengkapi administrasi penyidikan. Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan awal barang bukti di laboratorium dan memeriksa perangkat telepon seluler menggunakan Cellebrite.

"Proses penyelidikan dan penyidikan masih terus kami lakukan untuk mengungkap lebih lanjut asal-usul barang serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara ini," ujar Trendy. Polisi juga masih memburu perempuan berinisial S yang disebut sebagai DPO dalam kasus ini. "Kami juga melanjutkan penyelidikan terhadap perempuan berinisial S yang disebut sebagai DPO," tegasnya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0