Operasi Senyap di Tanah Abang: Ribuan Obat Ilegal Disita, Dua Pengedar Diringkus

Petugas gabungan mengamankan ribuan butir obat tramadol dan hexymer ilegal beserta dua pengedar di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Operasi melibatkan Satpol PP, Sudin Sosial, BBPOM, Polri, dan TNI. Dua pengedar diserahkan ke polisi untuk diproses hukum. Dari salah satu pengedar, petugas menyita lebih dari 4.000 butir obat dan uang Rp4,2 juta.

Aug 14, 2026 - 02:01
Aug 14, 2026 - 02:01
 0
Operasi Senyap di Tanah Abang: Ribuan Obat Ilegal Disita, Dua Pengedar Diringkus
Operasi Senyap di Tanah Abang: Ribuan Obat Ilegal Disita, Dua Pengedar Diringkus

Jakarta – Operasi gabungan di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, berhasil mengamankan ribuan butir obat terlarang jenis tramadol dan hexymer, serta dua orang pengedar yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran obat ilegal. Penggerebekan yang berlangsung Kamis sore itu melibatkan berbagai instansi, mulai dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Suku Dinas Sosial Jakarta Pusat, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM), Polri, hingga TNI.

Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin, mengonfirmasi bahwa kedua pengedar yang tertangkap tidak dibawa ke panti sosial milik Pemprov DKI, melainkan langsung diserahkan kepada aparat kepolisian untuk menjalani proses hukum. "Kedua pelaku pengedar obat tramadol dan hexymer ilegal yang ditangkap di Tanah Abang hari ini tidak dibawa ke Panti Sosial milik Pemprov DKI, melainkan diserahkan ke aparat kepolisian untuk diproses secara hukum yang berlaku," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis.

Dalam operasi yang digelar dengan personel berpakaian preman tersebut, petugas berhasil menangkap dua orang yang mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap. Keduanya kemudian dibawa menggunakan mobil Suku Dinas Sosial Jakarta Pusat menuju Kantor Wali Kota Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang cukup mengejutkan. Dari salah satu pengedar yang diketahui bernama Rizky (29), polisi menyita lebih dari 4.000 butir obat tramadol dan hexymer yang disimpan dalam tas selempang. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp4,2 juta yang diduga merupakan hasil penjualan obat-obatan ilegal tersebut.

Arifin menegaskan bahwa proses hukum terhadap kedua pengedar ini merupakan langkah tegas agar mereka tidak mengulangi perbuatannya. "Pengedar dikenakan sanksi hukum karena sebagian besar obat yang dijual tidak memenuhi standar edar resmi, atribut atau merek obat tidak jelas dan tanpa mencantumkan nama obat," jelasnya.

Lebih lanjut, Arifin mengingatkan bahwa peredaran obat palsu atau ilegal tanpa takaran dan izin yang jelas sangat membahayakan kesehatan masyarakat yang membeli secara bebas. Obat-obatan semacam ini tidak memiliki jaminan keamanan dan kualitas, sehingga berisiko menimbulkan efek samping yang serius bagi penggunanya.

Operasi ini juga melibatkan personel Satpol PP dari wilayah Jakarta Barat, mengingat kawasan Tanah Abang berbatasan langsung dengan wilayah tersebut. "Operasi pengedar tramadol dan hexymer ilegal di Tanah Abang juga melibatkan personel Satpol PP Jakarta Barat sehingga saat mereka lari ke wilayah lain, langsung diamankan bersama. Begitu juga sebaliknya," ungkap Arifin.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen bersama antara warga dan organisasi masyarakat di Tanah Abang yang telah menyatakan deklarasi pemberantasan penjualan obat ilegal tanpa izin edar. Dengan adanya operasi gabungan ini, diharapkan peredaran obat-obatan terlarang di kawasan tersebut dapat ditekan dan masyarakat terlindungi dari bahaya obat ilegal.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0