Menyamar sebagai Petugas Perbaikan Jaringan, Pencuri Perangkat BTS di Tangerang Ditangkap Polisi

Polres Metro Tangerang Kota menangkap DSA (37), spesialis pencurian perangkat menara BTS yang menyamar sebagai petugas perbaikan jaringan. Aksi di Neglasari menyebabkan kerugian Rp481,6 juta. Polisi menyita 11 UBBP, 17 RRU, dua ponsel, dan uang Rp2,8 juta. Tersangka dijerat Pasal 477 dan/atau 591 KUHP, polisi masih memburu pelaku lain dalam jaringan tersebut.

Oct 3, 2026 - 12:03
Oct 3, 2026 - 12:03
 0
Menyamar sebagai Petugas Perbaikan Jaringan, Pencuri Perangkat BTS di Tangerang Ditangkap Polisi
Menyamar sebagai Petugas Perbaikan Jaringan, Pencuri Perangkat BTS di Tangerang Ditangkap Polisi

Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota berhasil meringkus seorang pria berinisial DSA (37) yang diduga merupakan spesialis pencurian perangkat menara base transceiver station (BTS). Dalam menjalankan aksinya, tersangka menyamar sebagai petugas perusahaan penyedia jasa telekomunikasi.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pencurian di kawasan Jalan Kampung Selapajang Jaya, Neglasari, Kota Tangerang. Akibat kejadian tersebut, kerugian materiil ditaksir mencapai Rp481,6 juta.

Menurut Parikhesit, tim penyidik melakukan serangkaian penyelidikan di tempat kejadian perkara, memeriksa saksi, serta menganalisis rekaman CCTV dan kendaraan yang melintas. Dari hasil penyelidikan, diketahui aksi pencurian dilakukan oleh dua orang yang berpura-pura sebagai petugas perbaikan jaringan.

Ketika warga setempat meminta menunjukkan surat tugas, para pelaku panik dan melarikan diri menggunakan mobil operasional jenis Suzuki Ertiga. Beruntung, saksi di lokasi sempat mencatat nomor polisi kendaraan tersebut. Petunjuk itu kemudian mengarahkan penyidik pada identitas tersangka yang tercatat sebagai pengguna kendaraan operasional milik sebuah perusahaan subkontraktor.

DSA akhirnya ditangkap di rumah kontrakannya di kawasan Rajeg, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (29/9). Dari penggeledahan di lokasi penangkapan dan satu tempat penyimpanan lain di sekitarnya, polisi menyita puluhan modul serta belasan mesin Radio Receiver Unit (RRU).

Barang bukti yang berhasil disita antara lain 11 unit Universal Base Band Processor (UBBP), 17 unit RRU berbagai tipe, dua unit telepon seluler, serta uang tunai sebesar Rp2,8 juta. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 dan/atau Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kepolisian saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan pencurian dan penampungan perangkat telekomunikasi tersebut. Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Herbin Sianipar mengimbau pengelola infrastruktur dan masyarakat untuk memperketat pengawasan di area terbatas menara BTS.

"Masyarakat dan pengelola agar memastikan setiap petugas yang datang memiliki identitas serta surat tugas resmi. Jika menemukan pergerakan yang mencurigakan, segera laporkan melalui layanan Call Center 110," kata Herbin.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0