Masinis Argo Bromo Anggrek Ditetapkan Tersangka Tabrakan Maut di Bekasi Timur
Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37) sebagai tersangka kecelakaan dengan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur yang menewaskan 16 orang pada 27 April 2026. Penyidik menemukan keterlambatan pengereman berdasarkan analisis data logger, dengan ancaman hukuman maksimal 5 hingga 12 tahun penjara.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya resmi menetapkan seorang masinis sebagai tersangka dalam kecelakaan kereta api yang menewaskan 16 orang di Stasiun Bekasi Timur. Tersangka berinisial AN, pria berusia 37 tahun, merupakan masinis KA Argo Bromo Anggrek yang terlibat tabrakan dengan KRL Commuter Line tujuan Cikarang pada 27 April 2026.
Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa. Menurut Dewa, keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
Tersangka dijerat dengan Pasal 323, Pasal 324, dan/atau Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 198 dan/atau Pasal 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi tersangka berkisar antara lima hingga 12 tahun penjara. Penyidik selanjutnya akan memanggil tersangka untuk menjalani pemeriksaan.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil penyidikan berbasis ilmiah atau scientific crime investigation. Dalam prosesnya, polisi telah memeriksa 54 orang saksi, menganalisis rekaman kamera pengawas atau CCTV, rekaman komunikasi, serta data operasi kereta atau data logger.
Polda Metro Jaya juga melibatkan sejumlah pihak dalam penyidikan, termasuk Pusat Laboratorium Forensik Polri, Ditjen Perkeretaapian, serta berbagai ahli dari bidang kedokteran forensik, perkeretaapian, persinyalan, telekomunikasi, hingga hukum pidana.
Dari analisis data logger, penyidik menemukan fakta penting terkait keterlambatan pengereman. Menurut Dewa, tindakan rem darurat atau emergency brakes baru dilakukan oleh masinis KA Argo Bromo Anggrek pada pukul 20.51 WIB, ketika posisi kereta berjarak sekitar 263 meter dari titik tumburan dengan KRL.
Dewa juga menguraikan bahwa insiden maut tersebut merupakan rentetan dari dua peristiwa yang terjadi dalam waktu berdekatan. Sebelumnya, Komite Nasional Keselamatan Transportasi atau KNKT telah mengungkap enam faktor yang berkontribusi pada tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dan Commuter Line di Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada 27 April 2026 berdasarkan hasil investigasi mendalam.
Dalam laporannya, KNKT menyebut faktor yang berkontribusi merupakan tindakan, kondisi, kejadian, atau kombinasi dari hal-hal tersebut yang apabila dihilangkan, dihindari, atau tidak ada, akan mengurangi kemungkinan terjadinya kecelakaan atau mengurangi tingkat keparahan dari kecelakaan.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0