Korupsi Proyek Alat Konstruksi Rp37,35 Miliar, Polisi Geledah Sembilan Lokasi dan Tetapkan Enam Tersangka
Polda Metro Jaya menggeledah sembilan lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bogor untuk mengusut dugaan korupsi proyek alat konstruksi yang merugikan negara Rp37,35 miliar. Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari empat dari PT Telkominfra, satu dari PT Green Line Indonesia, dan satu dari PT Agro Wahana Bumi. Penyidik juga tengah menelusuri aset untuk memulihkan kerugian negara.
Polda Metro Jaya bergerak cepat mengusut dugaan korupsi dalam proyek pekerjaan alat konstruksi yang merugikan keuangan negara hingga Rp37,35 miliar. Sebanyak sembilan lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bogor digeledah pada Kamis (17/9) untuk mengumpulkan barang bukti.
Penggeledahan tersebut menyasar sejumlah titik penting, termasuk kantor PT Agro Wahana Bumi di Bogor dan kantor virtual PT Green Line Indonesia di Jakarta Selatan. Lokasi lain yang digeledah tersebar di Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Tangerang Selatan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Victor Dean Mackbon menyatakan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan dokumen maupun barang lain yang berkaitan dengan perkara. Dari penindakan itu, penyidik menyita dokumen perjanjian, kuitansi, cek, buku tabungan bisnis, serta dokumen kendaraan roda dua dan roda empat.
Kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana korupsi dalam kerja sama antara PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia (Telkominfra) dan PT Green Line Indonesia untuk PT Agro Wahana Bumi pada periode 2018–2019. Penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Empat tersangka berasal dari PT Telkominfra, yakni MSS, DAA, JW, dan PNS. Dua tersangka lainnya adalah AS dari PT Green Line Indonesia dan MDR dari PT Agro Wahana Bumi.
Menurut Victor, berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), proyek tersebut diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp37,35 miliar. Saat ini, tim penyidik juga tengah melakukan penelusuran aset (asset tracing) untuk memulihkan kerugian negara secara optimal.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menegaskan bahwa proses penyidikan dilaksanakan secara profesional dan transparan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Setiap dokumen dan barang yang ditemukan akan didalami berdasarkan alat bukti.
Budi menambahkan bahwa perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada publik secara transparan sesuai tahapan penyidikan. Hingga kini, penyidik terus mendalami keterkaitan barang bukti yang disita dengan kasus yang menjerat para tersangka.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0