Jelang 17 Agustus, MUI Soroti Lomba Berbayar: Bisa Masuk Praktik Judi
Menjelang HUT ke-81 Republik Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan masyarakat agar memperhatikan ketentuan syariat dalam menggelar lomba 17 Agustus. Salah satu yang disoroti adalah penggunaan uang pendaftaran peserta sebagai sumber hadiah karena dinilai masuk kategori judi atau qimar.
Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, berbagai persiapan mulai dilakukan masyarakat, termasuk penyelenggaraan lomba 17 Agustus yang telah menjadi tradisi setiap tahun.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan masyarakat agar tetap memperhatikan batasan syariat dalam penyelenggaraan berbagai perlombaan tersebut, khususnya terkait mekanisme pembiayaan hadiah.
Mengutip MUI Digital, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Abdul Muiz Ali mengatakan, memeriahkan Hari Kemerdekaan melalui berbagai perlombaan pada dasarnya merupakan kegiatan positif karena dapat mempererat kebersamaan di tengah masyarakat.
Namun, masyarakat dan panitia diminta berhati-hati apabila perlombaan menggunakan sistem pembayaran pendaftaran yang kemudian dialokasikan untuk menyediakan hadiah bagi pemenang.
Menurut KH Abdul Muiz Ali, penggunaan uang pendaftaran peserta sebagai bagian dari sumber hadiah dapat tergolong praktik judi atau qimar dalam ketentuan fikih Islam.
“Ulama Islam ijma' atas kebolehan perlombaan secara umum. Lomba tanpa hadiah hukumnya boleh secara mutlak, seperti lomba lari atau ketangkasan lainnya,” ujar KH Abdul Muiz Ali mengutip pandangan Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni, sebagaimana dimuat MUI Digital, Minggu (9/8/2026).
Ia menegaskan, persoalan muncul ketika peserta mempertaruhkan uang yang kemudian digunakan untuk membiayai hadiah perlombaan.
“Satu hal yang perlu dihindari adalah praktik judi. Artinya, panitia tidak diperbolehkan menggunakan uang pendaftaran peserta sebagai bagian dari biaya hadiah. Itu tidak benar secara ketentuan fiqih dan haram hukumnya,” tegasnya.
Peserta Jangan Ditempatkan pada Kondisi Untung-Rugi
KH Abdul Muiz Ali juga merujuk penjelasan dalam kitab Hasyiyah al-Bajuri 'ala Fath al-Qarib. Dalam penjelasan tersebut, permainan yang membuat peserta berada dalam kemungkinan memperoleh keuntungan atau mengalami kerugian dengan mempertaruhkan dana pribadi dapat masuk kategori perjudian.
Dengan demikian, yang menjadi persoalan bukan semata-mata keberadaan lomba ataupun hadiah, melainkan mekanisme penghimpunan dan penggunaan dana peserta.
Lomba yang diselenggarakan untuk memeriahkan Hari Kemerdekaan tetap dapat dilaksanakan selama mekanisme pembiayaannya tidak mengandung unsur yang dilarang dalam syariat.
Hadiah Bisa Berasal dari Sponsor
Sebagai alternatif, panitia dapat menyediakan hadiah dari sumber lain yang tidak berasal dari uang yang dipertaruhkan peserta.
Dana tersebut antara lain dapat berasal dari sponsor, kas panitia, maupun sumbangan pihak ketiga yang tidak mengikat peserta perlombaan.
Imbauan tersebut menjadi perhatian bagi masyarakat yang mulai mempersiapkan berbagai perlombaan menjelang peringatan 17 Agustus 2026. Selain menjaga semangat kebersamaan dan kegembiraan dalam menyambut Hari Kemerdekaan, penyelenggara juga diharapkan memastikan mekanisme perlombaan tidak menimbulkan persoalan dari sisi ketentuan agama.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0