Dr. Hendri Sebut Budaya Lokal Kunci Identitas Bangsa, Soroti 718 Bahasa Daerah dan 2.727 Warisan Takbenda

Dr. Hendri menegaskan budaya lokal adalah fondasi identitas nasional Indonesia. Dengan 718 bahasa daerah dan 2.727 warisan budaya takbenda, ia mengingatkan bahwa pelestarian budaya bukan sekadar festival, melainkan amanat konstitusi yang harus dijalankan melalui pendidikan, ruang digital, dan kesejahteraan pelaku budaya.

Sep 29, 2026 - 16:02
Sep 29, 2026 - 16:02
 0
Dr. Hendri Sebut Budaya Lokal Kunci Identitas Bangsa, Soroti 718 Bahasa Daerah dan 2.727 Warisan Takbenda
Dr. Hendri Sebut Budaya Lokal Kunci Identitas Bangsa, Soroti 718 Bahasa Daerah dan 2.727 Warisan Takbenda

Ketua Umum Jurnalis Nasional Indonesia (JNI), Dr. Ir. Hendri, ST., MT, menilai budaya lokal memiliki posisi strategis sebagai fondasi identitas nasional Indonesia. Menurutnya, Indonesia tidak dibangun dari kebudayaan tunggal, melainkan dari pertemuan berbagai komunitas dengan bahasa, adat, kesenian, dan pengetahuan yang berbeda yang memilih hidup dalam satu rumah kebangsaan.

Dalam pandangannya, identitas nasional tidak seharusnya dibangun dengan menghapus perbedaan. Sebaliknya, keberagaman budaya lokal justru harus diikat ke dalam cita-cita bersama. Ia mengingatkan bahwa Bhinneka Tunggal Ika bukan sekadar semboyan pada lambang negara, melainkan arsitektur sosial yang mengakui persatuan hanya dapat berdiri kokoh apabila perbedaan memperoleh tempat yang adil dan terhormat.

Dr. Hendri menyoroti data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang mencatat Indonesia memiliki 718 bahasa daerah. Setiap bahasa, katanya, menyimpan cara berpikir, pengetahuan, sastra, ungkapan moral, dan cara masyarakat memahami dunia. Sementara itu, Kementerian Kebudayaan mencatat jumlah Warisan Budaya Takbenda Indonesia yang ditetapkan telah mencapai 2.727 pada 2025. Namun, ia menekankan bahwa penetapan administratif belum tentu menjamin sebuah tradisi benar-benar aman karena budaya hanya hidup apabila masih dipraktikkan, dipahami, dikembangkan, dan diwariskan.

Ia juga mengkritik kecenderungan mempersempit budaya menjadi pertunjukan kesenian, pakaian adat, atau upacara seremonial. Menurutnya, budaya mencakup cara masyarakat bekerja sama, menyelesaikan konflik, mengelola sumber daya alam, mendidik anak, menjaga lingkungan, hingga menghadapi perubahan zaman. Pengetahuan lokal mengenai musim, air, hutan, pertanian, kelautan, obat-obatan, dan mitigasi bencana, dinilainya sebagai sumber pengetahuan yang relevan untuk menjawab persoalan kontemporer seperti perubahan iklim dan kerusakan ekologis.

Dr. Hendri memperingatkan bahwa ancaman terbesar terhadap budaya lokal tidak selalu datang dalam bentuk pelarangan terbuka. Kebudayaan melemah secara perlahan ketika tidak lagi diwariskan kepada generasi berikutnya, misalnya karena anak-anak tidak lagi menggunakan bahasa daerah, kesenian tradisional kehilangan pelaku, ruang budaya berubah menjadi kawasan komersial, dan pengetahuan tradisional tidak terdokumentasi. Urbanisasi serta algoritma media digital yang mengutamakan konten sensasional turut memperbesar tantangan tersebut.

Dari sisi konstitusi, ia menegaskan bahwa pemajuan kebudayaan merupakan amanat Pasal 32 ayat (1) dan (2) UUD 1945, serta Pasal 28I ayat (3). Amanat itu diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021. Kerangka hukumnya sudah tersedia, tetapi tantangan terletak pada pelaksanaan yang berkelanjutan dan menempatkan masyarakat pemilik kebudayaan sebagai pelaku utama.

Ia menekankan bahwa pelestarian budaya tidak boleh berhenti pada festival, pawai, dan upacara, apalagi membekukan budaya sebagai pajangan. Budaya harus terus berkembang, termasuk hadir di ruang digital melalui film, animasi, permainan digital, siniar, dan musik populer. Namun, digitalisasi perlu disertai persetujuan, atribusi, pengaturan akses, dan mekanisme pembagian manfaat, terutama di tengah perkembangan kecerdasan buatan yang berpotensi menyerap pengetahuan budaya tanpa kendali komunitas.

Pendidikan dinilai sebagai ruang pewarisan utama. Sekolah perlu membawa anak mengenal lingkungan kebudayaannya secara langsung, melibatkan seniman, budayawan, penutur bahasa, dan pemangku adat sebagai mitra, serta menyusun muatan lokal berdasarkan kondisi nyata setiap daerah. Selain itu, kebijakan kebudayaan harus terhubung dengan kesejahteraan pelaku budaya, termasuk melalui pembiayaan publik yang transparan. Dr. Hendri menyebut alokasi hasil pengelolaan dana abadi kebudayaan pada 2026 mencapai Rp500 miliar yang harus menjangkau komunitas di daerah.

Ia juga mengingatkan pentingnya menghindari primordialisme. Kebanggaan budaya menjadi berbahaya ketika berubah menjadi klaim keunggulan, penolakan terhadap kelompok lain, atau pembenaran atas diskriminasi. Karena itu, penguatan identitas lokal harus ditempatkan dalam kerangka kewarganegaraan yang setara, penghormatan terhadap hak asasi manusia, dan persatuan Indonesia. Menurutnya, budaya lokal adalah akar, sedangkan identitas nasional adalah pohon yang tumbuh darinya. Merawat budaya lokal bukan tindakan terjebak di masa lalu, melainkan cara menyiapkan bangsa menghadapi masa depan tanpa kehilangan jati diri.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0