Begal Cipinang Ternyata Sudah 4 Kali Beraksi, Satu Korban Dibacok Celurit
Polisi mengungkap pelaku begal di Cipinang Baru Raya, Pulogadung, Jakarta Timur, telah beraksi empat kali di wilayah berbeda. Pelaku AS (24) dan DP (30) ditangkap setelah terjatuh saat melarikan diri. Dalam aksinya, mereka merampas sepeda motor korban, satu di antaranya dibacok dengan celurit. Polisi juga menangkap satu tersangka lain, MDI. Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Polisi mengungkap bahwa pelaku begal sepeda motor di kawasan Cipinang Baru Raya, Pulogadung, Jakarta Timur, telah melakukan aksi serupa sebanyak empat kali di lokasi berbeda. Hal ini disampaikan Kapolsek Pulogadung Kompol Gomos Simamora saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Dua pelaku yang ditangkap adalah AS (24) alias Dower dan DP (30). Berdasarkan hasil interogasi, AS mengaku telah melakukan pencurian dengan kekerasan sebanyak empat kali. Aksi pertama terjadi sekitar satu bulan sebelum penangkapan di kawasan Asera, Harapan Indah, Bekasi. Mereka mengambil satu unit sepeda motor Honda Beat hitam yang kemudian dijual di Karawang seharga Rp4 juta. AS mendapat bagian Rp1 juta yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Aksi kedua dilakukan sekitar dua minggu sebelum penangkapan di sekitar Flyover Kranji, Bekasi Barat, Kota Bekasi. Mereka kembali mengambil sepeda motor Honda Beat abu-abu dan menjualnya di Karawang seharga Rp4 juta. AS pun menerima bagian Rp1 juta.
Aksi ketiga terjadi pada Jumat (31/7) sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Cipinang Baru Raya, Pulogadung, Jakarta Timur. Korban bernama Nahrawi menjadi sasaran dan mengalami luka bacok pada punggung akibat serangan celurit. Sepeda motor Honda Beat hitam tahun 2023 bernomor polisi B 5670 TNQ milik korban dibawa kabur.
Aksi keempat terjadi pada Jumat (11/9) sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Bekasi Timur Raya, Cipinang, Pulogadung, Jakarta Timur, tepatnya di depan Logistik Mabes Polri. Dalam kejadian itu, kelompok pelaku merampas sepeda motor Honda Beat hitam tahun 2024 bernomor polisi B 5034 SBA milik korban.
Polisi menangkap AS dan DP setelah keduanya terjatuh saat melarikan diri menggunakan sepeda motor. Dari lokasi kejadian, petugas menyita sebilah senjata tajam jenis sabit atau arit dengan gagang kayu berwarna cokelat serta sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku.
Pengembangan kasus ini membuahkan hasil dengan penangkapan tersangka lain, MDI alias Sandi (24), yang diduga terlibat dalam aksi di kawasan Cipinang Baru Raya. Para tersangka dijerat dengan Pasal 479 KUHP dan Pasal 307 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan kekerasan dan senjata tajam.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman pidana penjara masing-masing selama-lamanya sembilan tahun dan tujuh tahun, sesuai dengan pasal yang disangkakan.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0