Australia Siapkan Aturan Baru, Pengguna Media Sosial Bisa Nonaktifkan Algoritma Feed
Australia tengah menyiapkan aturan yang mewajibkan platform media sosial memberi pengguna opsi menonaktifkan rekomendasi algoritma pada feed mereka. Menteri Komunikasi Anika Wells menyatakan aturan ini akan diumumkan pekan ini, sementara oposisi masih menunggu kejelasan dan khawatir soal potensi penyensoran.
Pemerintah Australia tengah menyiapkan regulasi baru yang akan mewajibkan platform media sosial memberikan pilihan kepada pengguna untuk menonaktifkan rekomendasi algoritma pada feed mereka. Rancangan undang-undang yang sedang diusulkan itu juga akan menuntut perusahaan seperti Meta menjalankan kewajiban menjaga keamanan digital serta meningkatkan upaya mengatasi berbagai bahaya di dunia maya.
Menteri Komunikasi Australia Anika Wells menyatakan bahwa aturan tersebut akan diumumkan pada pekan ini. Menurutnya, banyak warga Australia memang menilai algoritma memberikan kesenangan dan manfaat, namun pengguna sejak awal semestinya diberi kebebasan untuk memilih apakah ingin menggunakan atau menonaktifkan algoritma media sosial.
"Kami berpikir bahwa Big Tech seharusnya menawarkan pilihan tersebut kepada mereka sejak awal, dan mereka harus menghormati pilihan itu," ujar Anika, seperti dilansir Al Jazeera, Senin (7/9).
Dari kubu oposisi, perwakilan Partai Koalisi Australia Angus Taylor mengaku belum menerima rancangan undang-undang pemerintah tersebut dan masih menantikan kejelasan lebih lanjut. Ia pun menyampaikan keraguan terhadap rencana itu.
"Saya sangat skeptis. Saya khawatir ini akan menjadi upaya pemerintah untuk menyensor media sosial, tetapi seperti yang saya katakan, kita belum melihatnya. Mari kita lihat apa yang akan pemerintah sampaikan nantinya," kata Angus Taylor.
Isu algoritma media sosial memang sudah lama menjadi sorotan. Perusahaan platform digital menghadapi pengawasan ketat karena penggunaan algoritma yang diduga membuat pengguna ketagihan, serta dituduh sengaja mengarahkan mereka ke konten sensasional atau ekstrem agar terus terpaku pada layar.
Langkah Australia ini menyusul kebijakan larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun yang mulai berlaku sejak Desember. Aturan tersebut disebut sebagai tindakan keras pertama di dunia untuk melindungi anak-anak dari perundungan online dan algoritma yang dinilai "ganas". Inggris, Prancis, dan sejumlah negara lain kemudian mengikuti langkah serupa.
Meski demikian, data pada bulan lalu menunjukkan bahwa anak-anak Australia masih tetap menggunakan aplikasi media sosial seperti Instagram dan TikTok, meskipun larangan tersebut telah diberlakukan.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0