Tukang Pijat di Tamansari Ditangkap, Earphone Turis Polandia Kembali Diamankan
Polsek Metro Tamansari menangkap FA (28), tukang pijat yang diduga mencuri earphone milik turis Polandia, Pawel Mark (45), di kamar hotel kawasan Mangga Besar. Barang bukti ditemukan di sebuah kos di Kelurahan Tangki. FA dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Korban mengapresiasi kinerja polisi.
Polisi menangkap seorang wanita berinisial FA (28) yang berprofesi sebagai tukang pijat. Ia diduga mencuri perangkat earphone milik seorang turis asal Polandia di kawasan Tamansari, Jakarta Barat.
Kapolsek Metro Tamansari Kompol Bobby M. Zulfikar mengungkapkan bahwa kasus ini ditangani Unit Reskrim Polsek Metro Tamansari setelah menerima laporan kehilangan earphone dari warga negara Polandia tersebut. Peristiwa bermula pada Selasa (29/9) sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah kamar hotel di kawasan Mangga Besar, Kecamatan Tamansari.
Menurut Bobby, korban awalnya berkenalan dengan seorang wanita di kawasan Lokasari, Kelurahan Tangki, Kecamatan Tamansari. Wanita itu kemudian menawarkan jasa pijat kepada korban. Keduanya lalu menuju kamar hotel. Setelah jasa pijat selesai, korban baru menyadari earphone miliknya telah hilang saat hendak digunakan. Korban pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Metro Tamansari.
Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Metro Tamansari bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan mengarah ke sebuah tempat kos di wilayah Kelurahan Tangki, Kecamatan Tamansari. Pada Jumat (2/10) sekitar pukul 13.05 WIB, petugas berhasil mengamankan FA di Kos Lusupan III.
Dalam penangkapan itu, polisi juga menemukan dan mengamankan earphone milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang. Terlapor kemudian dibawa ke Polsek Metro Tamansari untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Bobby menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk respons cepat jajarannya dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. "Setiap laporan masyarakat menjadi perhatian kami. Kami berupaya memberikan pelayanan secara cepat, profesional dan humanis, serta melakukan penyelidikan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," ujarnya.
Atas perbuatannya, penyidik menerapkan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Korban, Pawel Mark (45), menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian setelah aduannya ditindaklanjuti dan barang miliknya berhasil ditemukan. "Saya berterima kasih kepada polisi Jakarta Indonesia, dalam hal ini Polsek Metro Tamansari," kata Pawel.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0