Tol Sicincin–Bukittinggi: Antara Kemaslahatan Umum dan Kecintaan pada Tanah Ulayat

Opini ini membahas penolakan sebagian masyarakat terhadap pembangunan Jalan Tol Sicincin–Bukittinggi di Sumatera Barat. Penulis mengaitkan dengan hadis tentang menyingkirkan duri dari jalan, menekankan bahwa kemaslahatan umum harus didahulukan. Jalan tol dipandang sebagai solusi untuk mengatasi longsor dan galodo yang sering memutus jalur Padang–Bukittinggi, serta untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Penolakan dianggap sebagai hak veto yang menghambat kepentingan publik, sehingga diperlukan dialog dan kompensasi yang adil.

Aug 6, 2026 - 03:51
Aug 6, 2026 - 03:51
 0
Tol Sicincin–Bukittinggi: Antara Kemaslahatan Umum dan Kecintaan pada Tanah Ulayat
Tol Sicincin–Bukittinggi: Antara Kemaslahatan Umum dan Kecintaan pada Tanah Ulayat

Pembangunan Jalan Tol Sicincin–Bukittinggi di Sumatera Barat kembali memicu polemik. Sebagian masyarakat menolak karena trase dinilai membelah permukiman, sawah, tanah ulayat, dan rumah gadang. Namun, di balik penolakan itu, terdapat urgensi besar: jalur nasional Padang–Bukittinggi melalui Lembah Anai yang selama ini menjadi tulang punggung konektivitas, kerap kali lumpuh akibat longsor dan galodo.

Data menunjukkan bencana berulang di jalur tersebut. Pada Mei 2023 dan Mei 2024, galodo lahar dingin Gunung Marapi memutus total jalur, dan perbaikan memakan waktu hingga berbulan-bulan. Kembali pada November 2025, longsor multi-titik terjadi di KM 61+600 hingga KM 67+400, menyebabkan badan jalan amblas dan dua jembatan rusak berat. Memasuki 2026, longsor kembali terjadi pada Juni, Juli, dan Agustus, memaksa Kementerian PU mengerahkan alat berat setiap kali.

Negara telah menggelontorkan hampir Rp1 triliun untuk perbaikan berulang, termasuk Rp500 miliar pasca-galodo 2023/2024 dan kontrak Rp460,11 miliar untuk penanganan permanen pasca-November 2025. Ini adalah sunk cost struktural: uang rakyat terus mengalir untuk menambal luka yang sama, di lokasi yang sama, dengan pola kerusakan yang sama. Setiap kali jalur putus, roda ekonomi Sumatera Barat lumpuh, petani tidak bisa mengangkut hasil panen, dan Bukittinggi kehilangan kunjungan wisatawan.

Jalan tol Sicincin–Bukittinggi sepanjang 41 km dengan investasi Rp25–30 triliun adalah bagian dari Jalan Tol Trans Sumatera. Ia bukan proyek mercusuar, melainkan proyek keselamatan publik dan keadilan antarwilayah. Jalan tol akan mengurangi ketergantungan pada satu jalur yang rawan bencana, menurunkan biaya logistik, dan membuka isolasi ekonomi dataran tinggi. Pengalaman Jepang, Korea Selatan, dan Malaysia menunjukkan bahwa infrastruktur transportasi adalah tulang punggung transformasi ekonomi.

Penolakan yang muncul dari Nagari Kubang Putiah, Pandai Sikek, dan Batu Palano lahir dari kecintaan pada kampung halaman. Namun, dalam kaidah fikih, kemaslahatan umum didahulukan atas kemaslahatan khusus. Negara wajib memberikan kompensasi yang layak dan melakukan musyawarah, tetapi penolakan mutlak yang mengunci dialog adalah bentuk kezaliman terhadap hak kolektif. Demokrasi tidak memberikan hak veto absolut kepada sekelompok orang atas kepentingan publik yang lebih luas.

Solusi yang semestinya ditempuh adalah memperbaiki kualitas pelaksanaan, bukan menghentikan pembangunan. Trase dapat disempurnakan, ganti rugi dapat diperbaiki, dan komunikasi dapat diperluas. Namun, dialog harus menghasilkan penyelesaian, bukan melanggengkan kebuntuan. Jika tidak, yang dirugikan adalah jutaan masyarakat yang bergantung pada infrastruktur tersebut.

Masyarakat Minangkabau dikenal sebagai perantau yang tidak takut membuka jalan baru. Pepatah Minang 'Baiak nan buliah dipabuek, buruak nan buliah ditulak' menegaskan bahwa yang bermanfaat harus didukung. Jalan tol adalah pilihan untuk membuka masa depan, bukan mempertahankan keterisolasian. Pertanyaannya kini: apakah kita ingin dikenang sebagai generasi yang membuka jalan keselamatan, atau yang membiarkan duri tetap menghalangi?

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0