BGN Kembalikan Rp311,2 Miliar ke Kas Negara Usai Temukan Dapur MBG Fiktif

Badan Gizi Nasional (BGN) mengembalikan Rp311,2 miliar ke kas negara setelah menemukan 414 SPPG atau dapur MBG bermasalah, termasuk rekening ganda dan dapur fiktif. Pengembalian ini hasil verifikasi ribuan rekening virtual account. BGN menyerahkan penelusuran lebih lanjut ke penegak hukum untuk mengusut dugaan korupsi.

Aug 6, 2026 - 03:51
Aug 6, 2026 - 03:51
 0
BGN Kembalikan Rp311,2 Miliar ke Kas Negara Usai Temukan Dapur MBG Fiktif
BGN Kembalikan Rp311,2 Miliar ke Kas Negara Usai Temukan Dapur MBG Fiktif

Badan Gizi Nasional (BGN) telah mengembalikan dana sebesar Rp311,2 miliar ke kas negara. Pengembalian ini menyusul temuan dugaan penyimpangan penggunaan anggaran di sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau yang dikenal sebagai dapur MBG.

Kepala BGN, Sudaryono, mengungkapkan bahwa pengembalian tersebut berasal dari 414 SPPG. Pihaknya melakukan verifikasi terhadap ribuan rekening virtual account yang dimiliki oleh SPPG dan menemukan sejumlah kejanggalan.

"Kami mengembalikan uang negara, uang rakyat sebanyak Rp311,2 miliar dari hasil penelusuran yang kami temukan dari 414 SPPG atau dapur (MBG) yang sudah kami kembalikan ke kas negara," ujar Sudaryono dalam konferensi pers di kantor BGN, Jakarta Pusat, Jumat (31/7).

Sudaryono menjelaskan, temuan tersebut meliputi SPPG yang memiliki rekening ganda, serta dapur MBG yang fiktif atau belum beroperasi. Dari total dana yang dikembalikan, rinciannya adalah Rp137,5 miliar dari 121 SPPG melalui Bank BRI, Rp74 miliar dari 117 SPPG melalui Bank BNI, Rp71,6 miliar dari 129 SPPG melalui Bank Mandiri, Rp12,9 miliar dari 19 SPPG melalui Bank BSI, dan Rp15,3 miliar dari 28 SPPG melalui Bank BTN.

BGN memastikan akan terus melakukan penelusuran terhadap rekening SPPG lainnya untuk mengantisipasi adanya penyalahgunaan lebih lanjut. "Kita akan terus sisir apakah nanti ada tambahan-tambahan lagi, kita akan update terus tapi sejauh sampai dengan kita umumkan di sini, kita mendapatkan 414 dapur dan mengembalikan 311,2 miliar," tegasnya.

Temuan ini juga telah dilaporkan kepada penegak hukum untuk ditelusuri lebih lanjut, terutama terkait adanya indikasi mens rea atau niat jahat, termasuk tindak pidana korupsi. "Apakah adanya indikasi mens rea? Misalnya memang ada niat untuk nyuri, ada niat untuk korupsi, ada niat untuk nilep, ngentit apa tidak dan lain-lain, kami serahkan kepada penegak hukum di kejaksaan untuk diperiksa," pungkas Sudaryono.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0