Studi Temukan 33.006 Spesimen Satwa Terancam Punah Diperdagangkan di Facebook hingga TikTok
Studi di Nature Reviews Biodiversity mengungkap maraknya perdagangan satwa liar ilegal di media sosial dan e-commerce seperti Facebook, Instagram, TikTok, eBay, Google, Alibaba, Shopee, dan Tokopedia. Survei enam pekan terhadap 280 platform menemukan 33.006 spesimen spesies berisiko punah, terdiri dari 54 persen hewan hidup dan 46 persen turunan. Peneliti mendesak strategi terpadu multi-level untuk menekan praktik ini.
Perdagangan satwa liar ilegal yang berlangsung di platform digital ternyata jauh lebih masif dari yang diperkirakan. Sebuah studi yang diterbitkan di Nature Reviews Biodiversity mengungkap praktik ini marak terjadi di sejumlah media sosial dan situs e-commerce besar, mulai dari Facebook, Instagram, TikTok, eBay, Google, Alibaba, Shopee, hingga Tokopedia.
Menurut studi tersebut, sejumlah platform memungkinkan penjualan secara anonim tanpa penegakan aturan yang tegas. Kondisi itu membuat aktivitas perdagangan satwa dilindungi semakin sulit dibendung. Sebagian satwa dijual dalam keadaan hidup sebagai hewan peliharaan, sementara yang lain dibunuh untuk diambil bagian tubuhnya. Banyak di antaranya masuk kategori hampir punah.
"Perdagangan satwa liar ilegal secara daring tersebar melalui banyak platform, termasuk platform media sosial populer, dan merupakan ancaman yang terus berkembang dan berevolusi terhadap konservasi keanekaragaman hayati," ujar Enrico Di Minin, salah satu penulis studi yang juga ahli konservasi dari Universitas Helsinki, Finlandia.
Situasi ini dinilai mengkhawatirkan, terutama bagi spesies yang terancam punah. Meski dilakukan dalam jumlah sedikit atau tanpa kekejaman, perdagangan ilegal tetap meningkatkan risiko masuknya spesies invasif dan penyebaran penyakit zoonosis yang dapat menular. Peneliti juga mencatat bahwa sejumlah detail penting masih belum jelas, sehingga upaya mitigasi dan pencegahan ikut terhambat.
Praktik ini tidak hanya menyasar hewan, tetapi juga beragam tanaman dan jamur. Iklan yang dipasang penjual di platform sering kali samar-samar, sehingga menyulitkan pelacakan asal spesies sekaligus memastikan status legal atau ilegalnya. Beberapa situs bahkan mengkhususkan diri pada jenis satwa tertentu, seperti bagian tubuh satwa berupa cula badak atau primata untuk dipelihara.
Dalam survei selama enam pekan terhadap 280 platform daring, peneliti mengidentifikasi 33.006 spesimen dari spesies yang berisiko punah atau rentan berdasarkan Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES). Dari jumlah itu, 54 persen merupakan hewan hidup dan 46 persen berupa turunan.
Para peneliti menilai jangkauan dan kecepatan platform digital memperbesar dampak negatif penjualan daring terhadap kesejahteraan hewan dan keanekaragaman hayati. "Perdagangan satwa liar ilegal secara daring beroperasi melalui jaringan yang kompleks dan tersebar antarnegara, memperluas, atau menggantikan rute perdagangan tradisional dalam beberapa kasus," kata Neil D'Cruze, penulis lain sekaligus ahli biologi konservasi dari Manchester Metropolitan University, Inggris.
Studi ini membantu memperjelas persoalan perdagangan ilegal tersebut, tetapi masih diperlukan lebih banyak penelitian untuk menemukan solusinya. Temuan ini menegaskan kebutuhan mendesak akan strategi terpadu dan multi-level untuk menangani perdagangan satwa liar ilegal secara daring.
"Strategi ini tidak hanya harus memperkuat perlindungan spesies, tetapi juga meningkatkan kapasitas regulasi dan teknologi, melibatkan komunitas lokal, dan mengenalkan konservasi kepada seluruh masyarakat," ujar Annette Hübschle, penulis studi sekaligus peneliti kejahatan satwa liar dari Universitas Cape Town, Afrika Selatan.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0