Singapura Beberkan 10 Perusahaan RI yang Diduga Picu Kabut Asap, Tiga di Antaranya Baru

Badan Lingkungan Hidup Nasional Singapura (NEA) merilis daftar 10 perusahaan asal Indonesia yang diduga terlibat karhutla dan memicu kabut asap lintas batas. Tiga nama baru ditambahkan, semuanya berlokasi di Kalimantan, sementara tujuh perusahaan sebelumnya belum merespons panggilan NEA.

Oct 20, 2026 - 04:01
Updated: 1 day ago
0
Singapura Beberkan 10 Perusahaan RI yang Diduga Picu Kabut Asap, Tiga di Antaranya Baru
Singapura Beberkan 10 Perusahaan RI yang Diduga Picu Kabut Asap, Tiga di Antaranya Baru

Singapura melalui Badan Lingkungan Hidup Nasional (National Environment Agency/NEA) kembali menyorot keterlibatan sejumlah perusahaan Indonesia dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang asapnya diduga menyeberang ke Negeri Singa. Dalam pernyataan pada Senin (19/10), NEA merilis daftar 10 perusahaan asal Indonesia yang terindikasi terlibat dalam peristiwa tersebut.

Daftar itu bertambah setelah NEA menambahkan tiga perusahaan baru pada Senin (19/10). Ketiga nama tersebut melengkapi tujuh perusahaan yang lebih dulu diungkap pada Jumat (16/10) lalu. Dengan demikian, total ada 10 perusahaan yang kini masuk dalam sorotan otoritas lingkungan Singapura.

Penetapan nama-nama perusahaan itu dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang mengacu pada Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas (Transboundary Haze Pollution Act). NEA menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap perusahaan yang terbukti bertanggung jawab atas kabut asap lintas batas yang mencapai Singapura.

"NEA tetap berkomitmen untuk mengambil tindakan penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang terbukti bertanggung jawab atas penyebab kabut asap lintas batas di Singapura," demikian pernyataan lembaga tersebut.

Adapun kesepuluh perusahaan yang masuk daftar adalah PT BMJ, PT MH, PT BPP, PT BAP, PT BMH, PT PML, PT SAA, PT SWI, PT HLR, dan PT B. Seluruhnya merupakan perusahaan yang berbasis di Indonesia.

Melalui pemberitahuan yang dikirim ke perusahaan-perusahaan tersebut, Singapura menuntut mereka mengerahkan tim pemadam kebakaran untuk memadamkan api dan mencegah penyebaran di lahan yang dimiliki atau dikuasai. Perusahaan juga diminta menghentikan aktivitas pembakaran, tidak memulai pembakaran baru, serta menyerahkan rencana aksi kepada NEA terkait langkah-langkah pemadaman dan pencegahan yang dilakukan.

Menteri Lingkungan Hidup Singapura Grace Fu pada Senin menyatakan bahwa tiga perusahaan yang baru terindikasi tersebut berlokasi di Kalimantan. Sementara itu, tujuh perusahaan yang diungkap sebelumnya disebut belum memberikan respons apa pun kepada NEA.

Langkah Singapura ini menjadi bagian dari upaya lintas batas dalam menangani dampak karhutla yang kerap melanda sejumlah wilayah Indonesia dan memicu kabut asap hingga ke negara tetangga.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User