Sindikat Meterai Palsu Dibongkar, Negara Rugi Rp1,03 Triliun
Polda Metro Jaya bersama Ditjen Pajak membongkar sindikat meterai palsu lintas provinsi dengan kerugian negara mencapai Rp1,03 triliun. Sebanyak 16 tersangka ditangkap, 3,4 juta keping meterai palsu disita, dan sindikat ini juga merekondisi meterai bekas. Mereka memasarkan barang haram melalui marketplace online.
Polda Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berhasil membongkar sindikat pembuat dan pengedar meterai palsu yang beroperasi lintas provinsi. Pengungkapan ini mengungkap potensi kerugian keuangan negara yang sangat besar, mencapai Rp1,03 triliun.
Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono, menegaskan bahwa operasi ini merupakan wujud komitmen tegas kepolisian dan Ditjen Pajak dalam melindungi penerimaan negara serta memutus rantai kejahatan pemalsuan dari hulu ke hilir.
Operasi penindakan dilakukan serentak pada 24 Juni hingga 2 Juli 2026 di lima wilayah hukum, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 16 orang tersangka dengan pembagian peran terstruktur, mulai dari produsen, distributor, kurir, pendaur ulang, hingga penjual.
Sindikat ini menggunakan dua modus utama: memproduksi meterai palsu baru dan merekondisi meterai bekas pakai dengan menghapus tanda tangan, cap, atau tanggal pemakaian agar tampak baru. Hasil produksi dan rekondisi tersebut kemudian dipasarkan secara luas melalui platform marketplace digital.
Dari penggerebekan, polisi menyita barang bukti sebanyak 3.438.541 keping meterai palsu nominal Rp10.000 yang siap edar, tiga gulungan bahan baku kertas yang dapat mencetak hingga 33,3 juta keping meterai, satu set mesin cetak, serta sejumlah akun marketplace. Dalam setahun terakhir, sindikat ini tercatat telah menjual sedikitnya 4.007.334 keping meterai palsu dengan omzet mencapai Rp40,07 miliar.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 24, 25, dan 26 UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, serta Pasal 382 dan 383 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Penyidik juga mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk hanya membeli meterai melalui gerai resmi seperti Kantor Pos dan mewaspadai tawaran meterai murah di platform online.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)