Rumah Kos di Jaksel Disulap Jadi Pabrik Tembakau Sintetis, Polisi Amankan 487 Gram
Polda Metro Jaya membongkar industri rumahan pembuatan tembakau sintetis di dua rumah kos Jakarta Selatan. Dua tersangka ditangkap dan 487,38 gram barang bukti disita. Polisi mengungkap peredaran melalui media sosial dengan sasaran anak muda.
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya mengungkap praktik pembuatan narkotika jenis tembakau sintetis yang dijalankan secara rumahan di dua rumah kos di Jakarta Selatan. Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap dua orang tersangka dan menyita barang bukti tembakau sintetis seberat 487,38 gram beserta sejumlah peralatan produksi.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Indah Hartantiningrum, menjelaskan bahwa para tersangka meracik tembakau sintetis secara mandiri di kos berukuran terbatas. Hasil racikan tersebut kemudian diedarkan secara terselubung melalui akun media sosial dengan menyasar konsumen berusia muda.
Pengungkapan pertama dilakukan pada Sabtu (1/8) di kawasan Jalan M Kahfi I, Kecamatan Jagakarsa. Polisi mengamankan tersangka berinisial Q (23) beserta barang bukti tembakau sintetis seberat 101,28 gram, timbangan digital, plastik klip, lakban, dan satu unit telepon seluler.
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka Q mengaku mendapatkan barang haram tersebut melalui media sosial Instagram dengan sistem 'tempel' di lokasi tertentu, lalu menjualnya kembali menggunakan metode serupa. Pengungkapan kedua berlangsung pada Selasa (4/8) di sebuah rumah kos di Jalan Matasan 2, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Di lokasi kedua, polisi meringkus tersangka A (24) dan menemukan tembakau sintetis dengan berat total 386,1 gram. Selain tembakau siap edar, petugas juga menyita bahan baku dan alat produksi seperti 330 gram tembakau murni, tiga botol liquid vape berisi bibit sintetis, dua botol alkohol, bahan prekursor, timbangan elektrik, seperangkat alat masak/peracik, serta telepon seluler.
Kompol Indah menambahkan bahwa dari hasil pemeriksaan, barang bukti tersebut diakui sebagai milik pelaku. Polisi juga menemukan petunjuk transaksi melalui media sosial dengan sistem transfer dan pengambilan barang menggunakan metode mapping.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk proses hukum lebih lanjut. Pengembangan kasus terus dilakukan untuk membongkar jaringan sindikat di atasnya.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)