PT KIM Normalisasi Parit di Pematang Johar Usai Kebakaran Diduga Akibat Limbah Pabrik

PT Kawasan Industri Medan (Persero) melakukan normalisasi saluran parit di Dusun 15 Pematang Johar, Desa Sampali, Deli Serdang, pada 22-23 Agustus 2026 setelah kebakaran yang diduga dipicu pencemaran limbah pabrik. PT KIM menerjunkan alat berat, mengambil sampel limbah, dan berkoordinasi dengan Gakkum DLH Sumatera Utara untuk mengusut kasus tersebut.

Sep 25, 2026 - 03:09
Sep 25, 2026 - 03:09
 0
PT KIM Normalisasi Parit di Pematang Johar Usai Kebakaran Diduga Akibat Limbah Pabrik
PT KIM Normalisasi Parit di Pematang Johar Usai Kebakaran Diduga Akibat Limbah Pabrik

PT Kawasan Industri Medan (Persero) atau PT KIM bergerak cepat menangani dampak kebakaran yang terjadi pada Jumat malam, 21 Agustus 2026, dengan melakukan normalisasi saluran parit yang diduga tercemar limbah pabrik. Normalisasi berlangsung pada 22-23 Agustus 2026 di Dusun 15 Pematang Johar, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, tepatnya di area yang berbatasan langsung dengan KIM Blok 5.

Sebagai pengelola kawasan industri, PT KIM memastikan sumber limbah yang menjadi pemicu kebakaran tidak mencemari saluran parit milik masyarakat sekitar. Langkah ini dilakukan agar lingkungan di sekitar Dusun 15 Pematang Johar kembali pulih dan warga dapat menjalankan aktivitas seperti biasa.

Dalam pelaksanaannya, PT KIM menggandeng masyarakat Dusun 15 dan menerjunkan alat berat beserta tim lapangan. Sisa limbah diangkat untuk dibuang ke lokasi yang semestinya, sehingga tidak lagi mengganggu aktivitas warga di kawasan tersebut.

PT KIM menyatakan penyesalan atas kebakaran yang terjadi dan telah berkoordinasi dengan Penegak Hukum Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara (Gakkum DLH Provsu). Koordinasi ini dilakukan untuk mengusut tuntas kejadian tersebut sesuai peraturan perundang-undangan di sektor lingkungan hidup.

Tim laboratorium PT KIM juga telah mengambil sampel limbah yang diduga oleh masyarakat berasal dari perusahaan di kawasan KIM. Sampel tersebut kini diuji di laboratorium PT KIM, dan hasilnya akan diserahkan kepada Gakkum DLH Provsu sebagai salah satu alat bukti dalam pengusutan kasus ini.

"Sebagai pengelola kawasan, kami menyesali terjadinya kebakaran akibat pencemaran limbah yang telah merugikan masyarakat sekitar dan tentunya melanggar peraturan perundang-undangan," ujar Direktur Pengembangan & Operasional PT KIM Taufik Akbar dalam keterangannya, Senin (24/8).

Taufik juga menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat yang terdampak atas kejadian tersebut. Ia menegaskan PT KIM akan terus berkoordinasi dengan Gakkum DLH Provinsi Sumatera Utara untuk mengusut kasus pencemaran limbah ini.

Selain itu, PT KIM mengimbau seluruh perusahaan yang beroperasi di kawasan KIM agar tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan kegiatan usaha. Imbauan ini disampaikan sebagai bentuk komitmen pengelola kawasan terhadap kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat sekitar.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0