Polres Solok Amankan Sopir Diduga Pengedar Sabu di Saok Laweh

Satresnarkoba Polres Solok menangkap seorang sopir berinisial AEP (21) di Jorong Jambu, Nagari Saok Laweh, Kabupaten Solok, pada Sabtu malam. Dari tangan pelaku ditemukan satu paket sabu dalam kotak rokok dan handphone. Pelaku dijerat Pasal 114 UU Narkotika.

Aug 6, 2026 - 03:51
Aug 6, 2026 - 03:51
 0
Polres Solok Amankan Sopir Diduga Pengedar Sabu di Saok Laweh
Polres Solok Amankan Sopir Diduga Pengedar Sabu di Saok Laweh

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok mengamankan seorang pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di Jorong Jambu, Nagari Saok Laweh, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, pada Sabtu (1/8/2026) malam sekitar pukul 22.30 WIB.

Pria yang diamankan berinisial AEP (21), seorang sopir, warga Kelurahan Tanjung Paku, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok. Dari tangan pelaku, petugas menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dan disimpan di dalam kotak rokok merek Draco. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone android merek Realme warna hitam.

Kasat Resnarkoba Polres Solok, AKP Repaldi, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika.

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan barang bukti sabu tersebut berada dalam genggaman tangan kanan pelaku. Pelaku juga mengakui barang tersebut merupakan miliknya dan tidak memiliki izin untuk menyimpan maupun menguasainya.

Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Solok untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, serta ketentuan dalam KUHP terbaru.

AKP Repaldi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum setempat. Dengan adanya partisipasi masyarakat, diharapkan peredaran narkotika dapat ditekan dan lingkungan menjadi lebih aman.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0