Polisi Pademangan Bekuk Dua Pria, 800 Gram Tembakau Sintetis Disita dari Kontrakan

Unit Reskrim Polsek Pademangan menangkap dua pria berinisial AH (22) dan R (19) yang hendak mengedarkan tembakau sintetis seberat 800,48 gram di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pademangan VII, Jakarta Utara. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat. Keduanya kini diperiksa dan dijerat pasal narkotika dengan ancaman maksimal seumur hidup.

Sep 30, 2026 - 16:03
Sep 30, 2026 - 16:03
 0
Polisi Pademangan Bekuk Dua Pria, 800 Gram Tembakau Sintetis Disita dari Kontrakan
Polisi Pademangan Bekuk Dua Pria, 800 Gram Tembakau Sintetis Disita dari Kontrakan

Unit Reskrim Polsek Pademangan menangkap dua pria berinisial AH (22) dan R (19) yang diduga hendak mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pademangan VII, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, dengan barang bukti mencapai 800,48 gram.

Kapolsek Pademangan AKP Daniel Dirgala menyatakan kedua pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polsek Pademangan. "Kedua pelaku saat ini sedang dilakukan pemeriksaan di Polsek Pademangan," ujarnya di Jakarta, Sabtu.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebut adanya transaksi narkotika jenis tembakau sintetis di kawasan Pademangan VII. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung mendatangi lokasi yang dimaksud.

Setibanya di lokasi, polisi melihat dua pria sedang bertransaksi. Keduanya pun langsung diamankan dan digeledah. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik besar berisi tembakau sintetis dengan berat netto 800,48 gram.

"Barang haram itu ada dalam penguasaan kedua pelaku," kata Daniel. Pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Pademangan untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi menyatakan masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas. "Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pelaku ini," ujar Daniel.

Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup. Selain itu, keduanya juga dikenakan Juncto Pasal 609 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0