Pendeta Gadungan di Kenya Dinyatakan Bersalah, 191 Jemaat Tewas Akibat Ritual Kelaparan
Pengadilan Kenya menjatuhkan vonis bersalah kepada Paul Mackenzie, pendeta gadungan pemimpin sekte yang menyerukan ritual kelaparan agar jemaat bisa menemui Yesus, atas kematian 191 orang. Hakim menilai bukti pembunuhan kuat, sementara pengacara pembela bersiap mengajukan banding. Sidang hukuman dijadwalkan 6 November.
Pengadilan di Kenya menyatakan Paul Mackenzie, pendeta gadungan yang memimpin sekte dengan ajaran ritual kelaparan, terbukti bersalah atas kematian 191 orang jemaatnya. Vonis dibacakan Hakim Diana Kavedza Mochache yang menilai jaksa penuntut berhasil membuktikan dakwaan pembunuhan terhadap Mackenzie dan 28 terdakwa lainnya.
"Saya yakin bahwa pihak penuntut telah membuktikan kasus terhadap ke-29 terdakwa atas pembunuhan 190 anak dan satu orang dewasa," ujar Mochache, seperti dikutip AFP, Selasa (20/10). Sepanjang persidangan, hakim menelusuri satu per satu dakwaan yang diajukan kepada para terdakwa.
Menurut penuntut, Mackenzie memprakarsai dan mengarahkan puasa ekstrem di sebuah peternakan seluas 800 acre di Hutan Shakahola. Jaksa mengungkap adanya hierarki kematian yang terstruktur, di mana anak-anak harus meninggal lebih dulu, disusul remaja, perempuan, lalu laki-laki.
Pengadilan menetapkan kelaparan sebagai penyebab kematian dalam 72 kasus. Sejumlah kematian lain tercatat akibat asfiksia, kompresi leher secara manual, dan cedera kepala traumatis. Sementara itu, penyebab kematian 110 jenazah lainnya tidak dapat dipastikan karena kondisi pembusukan yang parah, sehingga majelis hakim menyimpulkan para korban tewas akibat kelaparan berdasarkan bukti tidak langsung.
Dalam pertimbangannya, pengadilan juga menilai gereja yang didirikan Mackenzie memiliki ciri khas sebagai sekte. Ia disebut mencuci otak para anggota melalui prinsip isolasi, dominasi, serta pemutusan ikatan keluarga. "Menurut analisis akhir saya, itulah kejahatan radikalisasi," kata Mochache. "Apa yang dulunya tak terpikirkan menjadi tindakan kepatuhan, dan apa yang dulunya naluriah menjadi dosa."
Kantor Direktur Penuntut Umum menyambut baik putusan tersebut. Direktur Penuntut Umum Renson Ingonga menyatakan bahwa meraih vonis bersalah atas dakwaan semacam itu bukanlah perkara mudah. Di sisi lain, pihak pembela menilai putusan tersebut membingungkan dan menyiapkan langkah banding. Pengacara Mackenzie optimistis putusan akan dibatalkan.
Sidang penetapan hukuman dijadwalkan berlangsung pada 6 November. Kasus ini mencuat setelah ratusan mayat ditemukan di markas sekte di pedalaman Malindi, Kenya, pada 2023, peristiwa yang kemudian dikenal sebagai "Pembantaian Hutan Shakahola".
Dalam menjalankan operasi sektenya, Mackenzie mengaku sebagai pendeta dan diduga menghasut para pengikutnya untuk mati kelaparan agar bisa bertemu Yesus. Setelah penemuan mayat itu, petugas memburu Mackenzie dan menggali area sekitar sekte, menemukan lebih banyak jasad anak-anak, perempuan, dan laki-laki dengan total sekitar 400 orang.
Mackenzie memiliki riwayat ekstremisme dan sempat menghindari penegak hukum selama bertahun-tahun. Ia mendirikan Gereja Kabar Baik Internasional (Good News International Ministries) pada 2003 dan membuka cabang di Nairobi, meski gereja itu diklaim tutup pada 2019. Pada 2017, ia ditangkap dengan tuduhan radikalisasi tetapi kemudian dibebaskan, lalu ditangkap lagi pada 2019 terkait dua kematian anak di Shakahola dan dibebaskan dengan jaminan.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)