OJK Tindak 136 Pihak di Pasar Modal, Total Denda Tembus Rp112,79 Miliar
OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda total Rp112,79 miliar kepada 136 pihak di pasar modal sepanjang Januari-September 2026. Selain denda, OJK juga mencabut dua izin, membatalkan satu STTD, membekukan enam izin, serta menerbitkan peringatan dan perintah tertulis. OJK sekaligus menghapus batas minimum harga saham dari Rp50 menjadi Rp1 per saham efektif 28 September 2026.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dengan nilai total Rp112,79 miliar kepada 136 pihak di sektor pasar modal. Sanksi tersebut dijatuhkan sepanjang periode Januari hingga September 2026 sebagai bagian dari penguatan pengawasan dan penegakan hukum di pasar modal.
"Secara year-to-date per 30 September 2026, OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di PMDK yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar total Rp112,79 miliar kepada 136 pihak," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan secara virtual, Senin (5/10).
Selain denda, OJK juga menjatuhkan sejumlah sanksi lain. Tercatat ada dua sanksi pencabutan izin, satu pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), enam pembekuan izin, 18 peringatan tertulis, serta lima perintah tertulis.
Dari sisi kebijakan, OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) menyempurnakan aturan pasar modal guna meningkatkan kualitas mekanisme pembentukan harga atau price discovery dan likuiditas. Langkah ini juga bertujuan menjaga perdagangan tetap teratur, wajar, dan efisien.
Salah satu kebijakan yang disorot adalah penghapusan batas minimum harga saham di pasar reguler dan pasar tunai. Jika sebelumnya batas minimum ditetapkan Rp50 per saham, kini harga saham dapat mencapai Rp1 per saham. Ketentuan tersebut mulai berlaku efektif pada 28 September 2026.
"Langkah tersebut antara lain dilakukan melalui penyesuaian. Penghapusan batas minimum harga saham di pasar reguler dan pasar tunai dari Rp50 menjadi dapat sampai ke Rp1 per saham yang berlaku efektif sejak 28 September 2026," jelas Hasan.
OJK juga menyempurnakan ketentuan mengenai papan pemantauan khusus dengan fokus pada kondisi fundamental perusahaan tercatat dan kualitas pembentukan harga. Selain itu, OJK bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai menerapkan pembiayaan transaksi short selling dengan memperhatikan kesiapan infrastruktur, mitigasi risiko yang memadai, serta efektivitas pengawasan.
Di tengah pengetatan pengawasan dan penyempurnaan aturan tersebut, pasar saham domestik mengalami tekanan pada September 2026. Hasan mencatat Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup di level 6.071,14 pada akhir September 2026, atau terkoreksi 6,96 persen secara bulanan. Tekanan ini terjadi seiring meningkatnya volatilitas pasar keuangan global akibat eskalasi tensi geopolitik dan kenaikan suku bunga global.
"Investor asing membukukan net sell di pasar saham senilai Rp10,24 triliun, sementara di bulan Agustus 2026 lalu tercatat net buy investor asing sebesar Rp1,19 triliun," ujar Hasan. Meski pasar saham tertekan, OJK menilai daya tahan dan likuiditas pasar modal domestik masih terjaga. Rata-rata bid-ask spread pasar saham tercatat 1,2 persen, relatif stabil dibandingkan bulan sebelumnya sebesar 1,17 persen.
Tekanan juga terjadi di pasar obligasi. Indonesia Composite Bond Index (ICBI) pada September 2026 ditutup di level 439,05 atau turun 0,23 persen secara bulanan. Investor asing tercatat melakukan net sell di pasar Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp340 miliar sepanjang September 2026. Sementara itu, di industri pengelolaan investasi, nilai aktiva bersih (NAB) reksa dana tercatat Rp637,07 triliun atau turun 2,42 persen secara bulanan.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)