OJK Dorong Kepemilikan Asing di Asuransi Capai 99 Persen, Ini Alasan di Baliknya

OJK mengusulkan peningkatan porsi kepemilikan asing di industri asuransi dari maksimal 80 persen menjadi 99 persen. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyebut usulan ini untuk memperkuat permodalan industri serta menciptakan keadilan perlakuan dengan sektor perbankan yang sudah bisa mencapai 99 persen. OJK telah membahas wacana ini dengan Kementerian Keuangan.

Oct 2, 2026 - 12:02
Oct 2, 2026 - 12:02
 0
OJK Dorong Kepemilikan Asing di Asuransi Capai 99 Persen, Ini Alasan di Baliknya
OJK Dorong Kepemilikan Asing di Asuransi Capai 99 Persen, Ini Alasan di Baliknya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan agar porsi kepemilikan asing di industri asuransi nasional dapat ditingkatkan dari batas maksimal 80 persen menjadi 99 persen. Usulan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, saat berbicara kepada wartawan di Lombok, Nusa Tenggara Barat, Kamis (27/8).

"Kami ingin kepemilikan asing di industri asuransi ditingkatkan hingga 99 persen," ujar Ogi dalam kesempatan tersebut.

Menurut Ogi, ada sejumlah pertimbangan yang mendasari dorongan peningkatan porsi kepemilikan asing di sektor asuransi. Alasan pertama adalah upaya memperkuat kapasitas permodalan industri dalam negeri. Dengan modal yang lebih kuat, kemampuan industri asuransi dalam menanggung risiko serta memberikan perlindungan kepada pemegang polis diharapkan ikut meningkat.

Alasan berikutnya berkaitan dengan keadilan perlakuan antar sektor keuangan. Ogi menilai selama ini perbankan yang memiliki risiko sistemik justru diberi ruang kepemilikan asing hingga 99 persen, sementara asuransi yang dinilai bukan institusi sistemik justru dibatasi pada 80 persen.

"Di UU P2SK industri asuransi sudah disampaikan bukan sistemik institution dibanding perbankan tapi pengaturannya (asuransi) lebih ketat, tapi kenapa sektor lain seperti perbankan bisa 99 persen tapi asuransi 80 persen. Padahal dari sisi industri, harusnya asuransi yang lebih terbuka," kata Ogi.

Ogi menambahkan bahwa untuk merealisasikan peningkatan kepemilikan asing tersebut, OJK telah melakukan pembicaraan dengan Kementerian Keuangan. Langkah komunikasi itu menjadi bagian dari proses yang ditempuh OJK agar wacana peningkatan porsi kepemilikan asing di industri asuransi dapat terwujud.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0