Komdigi Beberkan Tugasnya di UU Satu Data Indonesia, Bukan Pindahkan Data tapi Bangun Jalur Penghubung
Komdigi menegaskan perannya dalam UU Satu Data Indonesia sebagai penghubung data antar instansi pemerintah melalui Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP). Menkomdigi Meutya Hafid menekankan data tidak dipindahkan ke satu tempat, melainkan tetap berada di masing-masing kementerian dan lembaga. UU Satu Data Indonesia resmi disahkan DPR dan berada langsung di bawah Presiden dengan orkestrasi dipimpin Bappenas.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memaparkan perannya dalam pelaksanaan program Satu Data Indonesia. Menurut Menkomdigi Meutya Hafid, tugas utama kementeriannya adalah menjadi jembatan yang menghubungkan data antar instansi pemerintah, bukan memindahkan seluruh data ke satu lokasi terpusat.
"Satu Data itu kita perannya untuk menyatukan data, sistem penghubungnya, SPLP (Sistem Penghubung Layanan Pemerintah) namanya. Jadi ini sistem penghubung layanan, karena Satu Data itu bukan mindahin data dari semua K/L ke satu tempat, tapi memberikan jalur untuk kemudian data-data ini bisa berinteraksi," ujar Meutya di Kantor Komdigi, Jakarta, Rabu (7/10).
Meutya menjelaskan bahwa Komdigi bertugas menyediakan infrastruktur penghubung agar data dari setiap kementerian dan lembaga dapat saling terhubung dan berkomunikasi. "Tugas Komdigi di situ, supaya membuat jalan tolnya, agar setiap data dari K/L-K/L ini bisa terkoneksi dan saling berbicara dengan satu dengan lain," imbuhnya.
Ia menegaskan bahwa data milik instansi tidak dipindahkan ke satu tempat, melainkan tetap berada di sektor masing-masing. Sebagai contoh nyata dari eksekusi jembatan data antar instansi, Meutya menyebut Portal Perlindungan Sosial (Perlinsos) digital.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR ke-9 masa sidang I 2026-2027 resmi mengesahkan RUU Satu Data Indonesia (SDI) menjadi undang-undang pada Selasa (6/10). Regulasi ini mengatur tata kelola data pemerintah, mencakup standardisasi, interoperabilitas, keamanan, serta pemanfaatan data untuk kebutuhan nasional, dan terdiri atas 20 bab serta 141 pasal.
Wamenkomdigi Nezar Patria menyatakan bahwa penyelenggaraan Satu Data Indonesia melibatkan banyak kementerian dan lembaga. Masing-masing memiliki peran menjaga dan mengampu data sesuai kewenangannya, sementara orkestrasinya dipimpin oleh Bappenas.
"Di sini terlibat banyak kementerian dan lembaga yang akan menjaga ataupun mengampu Satu Data Indonesia. Namun demikian, kita lihat orkestrasinya dipimpin oleh Bappenas," ujar Nezar usai menghadiri Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (6/10).
Nezar menambahkan bahwa penyelenggaraan Satu Data Indonesia nantinya berada langsung di bawah Presiden. UU Satu Data Indonesia juga mengatur tata kelola melalui rencana induk, arsitektur, manajemen data, serta siklus Satu Data Indonesia.
Regulasi ini turut mengatur keamanan dan perlindungan data melalui standar keamanan data. Pengaturan tersebut menempatkan data sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)