Harga Bahan Baku Melonjak, Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Plastik Selama Enam Bulan
Pemerintah memberikan insentif bea masuk 0 persen untuk sejumlah bahan baku plastik selama enam bulan melalui PMK Nomor 68 Tahun 2026. Kebijakan ini menyusul lonjakan harga Polypropylene hingga 42,79 persen dan Polyethylene 27,87 persen. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut langkah ini sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo untuk menjaga daya saing industri nasional.
Pemerintah resmi menetapkan tarif bea masuk 0 persen untuk sejumlah komoditas bahan baku plastik selama enam bulan ke depan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68 Tahun 2026 yang diundangkan pada 2 Oktober 2026, sebagai respons terhadap tekanan kenaikan harga bahan baku di pasar global.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa insentif tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto. Tujuannya menjaga keberlangsungan industri dalam negeri di tengah dinamika pasar global dan tren kenaikan harga bahan baku.
"Urgensi utamanya untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri dengan memperhatikan kondisi pasokan dalam negeri dan perkembangan harga di pasar internasional," ujar Airlangga, dikutip Minggu (18/10).
Tekanan harga menjadi pertimbangan utama pemerintah. Berdasarkan data harga internasional per 13 Oktober 2026, harga Polypropylene tercatat naik sekitar 42,79 persen, sementara Polyethylene meningkat sekitar 27,87 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Dalam regulasi tersebut, pemerintah menetapkan tarif Bea Masuk Most Favoured Nation sebesar 0 persen untuk enam pos tarif. Rinciannya mencakup Polyethylene pada pos 3901.10.12, 3901.10.19, 3901.10.99, dan 3902.10.30, serta Polypropylene pada pos 3902.10.90 dan 3902.30.30.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap industri plastik nasional memperoleh ruang untuk menjaga efisiensi biaya produksi dan mempertahankan kesinambungan usaha. Insentif ini juga dinilai mendukung keberlanjutan aktivitas produksi di berbagai sektor manufaktur.
"Pemerintah berkomitmen untuk terus menjaga keberlangsungan dan meningkatkan daya saing industri nasional melalui kebijakan yang responsif terhadap dinamika pasar global," kata Airlangga.
Meski demikian, pemerintah akan melakukan monitoring dan evaluasi ketat terhadap implementasi kebijakan. Airlangga menyebut pihaknya akan meninjau data lapangan dan menampung masukan pemangku kepentingan untuk menilai apakah insentif tepat sasaran dan memberi multiplier effect sesuai harapan.
Informasi awal dari pelaku usaha menyebut produk yang dikenakan mayoritas berupa bahan baku plastik cair yang tidak sesuai kebutuhan industri hilir kemasan, rumah tangga, pertanian, dan UMKM yang memerlukan plastik dalam bentuk pellet. "Kami akan mendengar masukan dari berbagai pihak untuk memastikan pelaksanaan kebijakan ini efektif dan manfaat fasilitas dapat dirasakan secara tepat sasaran oleh industri pengguna. Tentu menjadi catatan terkait penerbitan insentif yang cukup lama dari keputusan Rakor, sehingga perlu didalami lagi terkait efektivitas dan kontekstualisasinya," pungkas Airlangga.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)