Denda Rp2,1 Triliun Belum Akhir, OJK Siapkan Sanksi Baru untuk Kasus Saham CUAN, BREN, dan DSSA
OJK membuka peluang menjatuhkan sanksi tambahan terkait dugaan pelanggaran transaksi saham DSSA, BREN, dan CUAN setelah sebelumnya menjatuhkan denda total Rp2,1 triliun. Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut tim pengawas pasar modal masih mendalami potensi pelanggaran lain, termasuk indikasi transaksi terkoordinasi, dengan tetap mengedepankan dasar hukum yang matang.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak menutup kemungkinan menjatuhkan sanksi baru terkait dugaan pelanggaran transaksi pada saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Langkah itu menjadi sinyal bahwa penanganan kasus tersebut belum berhenti pada denda yang telah dijatuhkan sebelumnya.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan proses pengawasan dan pendalaman kasus masih berjalan. Menurutnya, temuan awal yang berujung pada sanksi administratif terus dikembangkan oleh tim pengawas pasar modal untuk melihat kemungkinan adanya pelanggaran lain.
"Kita pasti ngelihat kalau satu kasus kan tidak berhenti, bisa kita kembangkan lebih lanjut ya, apakah ada yang lain. Kalau kemarin dengan informasi yang kita miliki, kita menggunakan sanksi yang kemarin Rp1,5 triliun untuk DSSA, Rp500 miliar untuk BREN, dan Rp100 miliar untuk CUAN," ujar Friderica usai acara Ijtima' Sanawi di Grand Mercure Harmoni, Jakarta Pusat, Selasa (20/10).
Friderica mengungkapkan bahwa jajaran pengawas pasar modal OJK tengah menelaah berbagai potensi pelanggaran lain yang melibatkan indikasi transaksi terkoordinasi atau coordinated trading. Namun ia belum bisa membeberkan secara rinci bentuk pelanggaran yang sedang didalami tersebut.
"Sebenarnya saya sampaikan kalau untuk kasus-kasus lain kita terus sedang lihat apakah ada yang lain yang akan kita kenakan lagi. Tapi saya kan nggak bisa sampaikan. Ini di tempatnya Pak Hasan dan juga di teman-teman yang pengawas pasar modal, kita sedang godok," jelasnya.
Meski membuka peluang sanksi tambahan, Friderica menegaskan bahwa setiap penjatuhan sanksi harus dilakukan dengan teliti dan memiliki dasar hukum yang kuat. Regulator tidak ingin terburu-buru mengambil keputusan tanpa pembuktian yang memadai, mengingat kompleksitas jaringan transaksi yang melibatkan banyak pihak, termasuk entitas sekuritas dan badan hukum asing.
"Kita terus koordinasi supaya ketika kita mengenakan sanksi itu secara ketentuan semua sudah memenuhi. Kita walaupun kita regulator, tapi kita tidak bisa semena-mena untuk memberikan sanksi, harus semua sesuai dengan ketentuan," tegas Friderica.
Ia juga meluruskan bahwa penindakan OJK menyasar oknum atau pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran transaksi, bukan kepada entitas emiten secara langsung. "Bukan (untuk emiten). Untuk pihak-pihak yang melakukan pelanggaran," ujarnya.
Sebelumnya, OJK menjatuhkan sanksi administratif terkait dugaan pelanggaran transaksi dan penawaran umum saham DSSA, BREN, dan CUAN dengan total denda Rp2,1 triliun. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menjelaskan sanksi itu dijatuhkan setelah otoritas menemukan bukti manipulasi pasar dan pengaburan identitas pemesan saham yang dilakukan secara terencana dan terstruktur.
"Karena atas hal-hal tersebut di atas, OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1,5 triliun atau US$83,3 juta kepada DSSA, dan sebesar Rp500 miliar atau US$27,8 juta kepada BREN, dan juga sebesar Rp100 miliar atau US$5,6 juta kepada CUAN," ujar Hasan dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Jumat (16/10).
Hasan menegaskan penindakan tegas menyasar kegiatan penjatahan maupun perdagangan atas saham-saham emiten tersebut. Sanksi dikenakan kepada pelaku perdagangan, penjamin emisi, pihak penjatahan pasti, hingga Ultimate Beneficial Owner (UBO) dari emiten yang terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan di pasar modal.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)